MAKALAH PENGANTAR ILMU POLITIK
PERANG DUNIA SERTA KORELASINYA DENGAN HAK
ASASI MANUSIA DUNIA DAN INDONESIA
Diajukan untuk penilaian Ujian Tengah
Semester
2013/2014
DISUSUN OLEH :
DEKRIS PRATAMA (1301120520)
HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
2013
DAFTAR ISI
- BAB I ( Pendahuluan )
- Latar Belakang ………………………………………………… 3
- Rumusan masalah ……………………………………………... 5
- BAB II ( Pembahasan )
- Kondisi HAM pada perang Dunia Pertama ………………….... 6
- Kondisi HAM pada perang Dunia Kedua ……………………... 13
- Kondisi HAM pada pasca Perang Dunia Kedua ………………. 21
- Kondisi HAM di Indonesia ……………………………………. 24
- BAB III ( Penutup)
- Kesimpulan ……………………………………………………. 29
- Saran …………………………………………………………… 29
Catatan Kaki
…………………………………………………………… 30
Daftar Pustaka
…………………………………………………………. 31
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Hak merupakan
unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya
berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas tidak hanya pada era reformasi tetapi telah mulai
dibicarakan jauh sebelum Perang Dunia pertama meletus pada 1914 – 1918. HAM telah
ada dan mendapat perhatian serius masyarakat dunia selama perang dunia, baik
selama perang dunia pertama hingga pasca perang dunia pertama dan juga
bagaimana HAM di Indonesia sekarang.
Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain, hal inilah yang memicu terjadinya dua kali
perang besar selama sejarah peradaban umat manusia, karena haus akan kekayaan
(glory) apapun dilakukan untuk mendapatkannya, baik dengan cara imperialisme
dan sebagainya, mereka ingin mendapatkan apa yang mereka inginkan tanpa
menimbang hak orang lain yang mereka abaikan. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM
pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi
manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat
hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
Namun,
walaupun demikian, dahulunya sangat banyak terjadi pelanggaran – pelanggaran
terhadap Hak Asasi Manusia terutama di wilayah Eropa. Pada perang dunia pertama
misalnya, begitu banyak korban yang jatuh akibat dari perang ini, jika misalnya
perang tidak diakhiri maka tidak menutup kemungkinan pada perang dunia pertama
mengakibatkan hilangnya berbagai ras manusia yang ada dimuka bumi ini.
Kemudian
kita berkaca pada Perang Dunia kedua, agaknya sudah menjadi kebiasaan manusia
untuk berperang yang disebabkan oleh keserakahan dalam pemenuhan kebutuhan
mereka. Kembali kepada Perang Dunia Kedua tersebut, perang terbesar ini
melibatkan jutaan umat manusia, serta bisa kita lihat pada sebelum berakhirnya
perang ini, Jepang di bom oleh sekutu yang mengakibatkan jutaaan nyawa bangsa Jepang
tewas dan efek dari bom tersebut masih dirasakan sampai sekarang oleh Jepang.
Agaknya,
selama perang dunia terjadi, manusia tidak ada harkat dan martabatnya dimata
manusia lainnya. Dengan mudah mereka melakukan pembunuhan terhadap manusia yang
mereka anggap sebagai musuh bagi mereka. Seperti tragedy Holocaust misalnya
yang akan dibahas pada makalah ini, contoh lainnya juga adalah Tragedi The Rape of Nanking yang dilakukan
Jepang terhadap jutaan penduduk di wilayah Nanjing
( baca: Nanking), salah satu wilayah di Cina.
Hak
bukanlah suatu kata yang diberlakukan secara sia-sia. Jika seseorang memiliki
hak, maka komunitas dan orang lain wajib menghormati dan memenuhi hak tersebut.
Oleh karena suatu hak menuntut pelaksanaan kewajiban dalam komunitas, maka
tidak mengeherankan bahwa berbagai kelompok masyarakat mempersoalkan dasar,
makna dan cakupan hak itu sendiri.
Selama
Perang Dingin, masing – masing dari ketiga “dunia” rupanaya memberikan
penekanan pada aspek yang berbeda tentang Ham. Dunia pertama menekankan hak –
hak sipil dan politik serta hak milik pribadi. Dunia kedua memberi prioritas
pada hak sosial, ekonomi dan kebudayaan sebagai prasyarat bagi hak hak sipil
dan politik. Sedangkan dunia ketiga menekankan pada hak hak social, ekonomi dan
kebudayaan serta hak menentukan nasib sendiri serta hak untuk pembangunan.
Selain
itu, menyangkut pelanggarannya di Negara sendiri ada contoh banyak kasus, namun
yang begitu populer sebagai contoh Kasus Tanjung Priok, Kasus
terbunuhnya Marsinah, Kasus terbunuhnya wartawan Udin, Peristiwa Aceh,
Peristiwa penculikan para aktivis politik, Peristiwa Trisakti dan Semanggi,
Kasus Poso dan masih banyak lainnya.
- Rumusan Masalah
- Bagaimanakah kondisi HAM pada Perang Dunia I?
- Bagaimanakah kondisi HAM pada Perang Dunia II?
- Bagaimanakah kondisi HAM pada saat pasca Perang Dunia II?
- Bagaimana kondisi HAM di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
- Kondisi HAM pada Perang Dunia Pertama
Perang Dunia I
melanda dunia pada 1914-1918. Perang hebat ini pada awalnya hanya terjadi di
kawasan benua Eropa, kemudian menjalar ke ke negara-negara di kawasan Benua
Amerika dan Asia, seperti Kanada, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat,
Cina dan Jepang.
Perang Dunia I
tidak terjadi dengan begitu saja, karena suatu peristiwa pasti ada sebabnya.
Begitu juga dengan Perang Dunia I ini. Latar belakang perang dunia ini dapat
dibedakan menjadi sebab umum dan sebab khusus. Sekumpulan kondisi yang dapat
memicu terjadinya perang dunia tersebut. Sedangkan sebab khusus adalah suatu
peristiwa yang menjadi titk awal terjadinya perang dunia tersebut.
Sebab umum Perang Dunia I
- Pertentangan Antarnegara
Negara-negara Eropa, seperti Inggris, Jerman
, Italia, Perancis dan Belgia mengalami kemajuan industri yang sangat pesat.
Keadaan ini mengakibatkan terjadinya persaingan ekonomi diantara negara-negara
tersebut untuk mendapatkan bahan baku
dan daerah pemasaran. Perluasan wilayah dilakukan negara-negara Eropa tersebut
untuk memenuhi kebutuhan Industrinya, seperti Inggris menduduki Malaysia,
Singapura, India, Afrika Selatan, dan Mesir. Bangsa Perancis berhasil menduduki
Kamboja, Laos, Maroko, dan Tunisia.
Bangsa Jerman berhasil menduduki Afrika Barat Daya, sedangkan Italia berhasil
menduduki Afrika Utara.
Usaha memperluas daerah jajahan ini sering
kali menjadi persengketaan diantara negara-negara itu. Maka persaingan yang
semula hanya di bidang ekonomi berkembang menjadi persaingan politik. Misalnya
Italia dan Perancis sama-sama ingin menguasai daerah Afrika Utara. Jerman dan
Perancis memperenutkan daerah Ruhr. Austria
dan Rusia memperebutkan Balkan. Jerman dan Inggris memperebutkan daerah Timur
Tengah. Dari persaingan politik tersebut terjadi peperangan diantara
negara-negara Eropa yang saling bermusuhan tersebut. Peperangan tersebut adalah
sebagai berikut:
- Jerman dan Perancis
Permusuhan Jerman dan Perancis disebabkan
adanya rasa dendam Perancis terhadap Jerman yang pernah dikalahkan pada perang
(1870-1871)
- Jerman dan Inggris
Jerman merasa dirugikan karena barang
dagangannya yang masuk Inggris dilarang untuk dibeli oleh orang-orang Inggris.
Selain itu Inggris merasa tesaingi oleh Jerman dalam hal angkatan laut. Pada
waktu itu Inggris merupakan negara terkuat di dunia dalam hal angkatan laut.
- Inggris dan Perancis
Politik perluasan wilayah yang dilakukan Perancis
dibawah Napoleon Bonaparte sangat merugikan Inggris sebagai negara negara yang
menguasai lautan dunia.
- Rusia dan Austria
Kedua negara ini mempunyai ambisi yang sama
untuk menguasai darah Balkan.
- Jerman, Inggris, Perancis dan Italia bersaing untuk menguasai wilayah Afika.
- Persekutuan Antarnegara
Situasi pertentangan yang semakin runcing
menyebabkan munculnya persekutuan diantara negara-negara tersebut. Pada 1882,
antara Jerman, Austria dan Italia membentuk
persatuan militer yang disebut Triple Alliance. Akibatnya timbul reaksi dari
Inggris dan Perancis dengan membentuk Entente Cordiale pada 1904 dan pada 1907
menjadi Triple Entente, setelah Rusia menjadi anggota baru. Maka, dunia pada
saat itu sudah terbagi menjadi dua blok militer yang siap menerkam satu sama
lain.
- Perlombaan Senjata
Persaingan diantara negara-negara
persekutuan militer tadi saling mengancam stabilitas negara-negara lainnya.
Akibatnya, mereka mengembangkan industri militernya untuk menghasilkan
senjata-senjata perang.
Sebab Khusus Perang Dunia I
Insiden yang
menyebabkan perang antar negara-negara Eropa pada 1914 ialah kejadian di daerah
Balkan. Daerah Balkan meupakan wilayah yang strategis karena daerah penghubung
antara Eropa dan Asia.
Kejadian di daerah
Balkan dimulai dengan perang antara Austria
dan Serbia.
Serbia bercita-cita ingin mempersatukan bangsa-bangsa Slavia Selatan dalam
suatu negara besar yang meliputi Slovenia, Kroasia, Bosnia, Herzegovina,
Montenegro, Macedonia, Serbia, dengan dipimpin oleh Serbia.
Pada 1878, Kongres
Berlin memutuskan bahwa Serbia diberikan kemerdekaan penuh, sedangkan Bosnia dan Herzegovina
masih tetap diduduki oleh Austria.
Perebutan daerah Balkan inilah yang menjadi penyebab timbulnya pertentangan
antara Austria dan Serbia.
Hal yang mengkhawatirkan
bagi Austria ialah gerakan
suku bangsa Slavia (Gerakan Pan-Slavianisme) di wilayahnya, yaitu Bosnia dan Herzegovina. Gerakan ini didukung
oleh Serbia yang juga musuh Austria.
Pada tanggal 28
Juni 1914, pemerintah Austria
mengutus putra mahkota Austria,
Franz
Ferdinand dengan tujuan untuk menenangkan rakyat Slavia di Sarajevo, Bosnia. Akan tetapi, ia ditembak
mati oleh seorang pemberontak Serbia,
bernama Gavrillo
Princip. Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, ternyata
pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya di Elgrado (Serbia). Adapun yang terlibat dalam
rencana pembunuhan tersebut ialah pihak militer dan pemerintah Serbia.
Pada 23 Juli
1914, Menteri Luar Negeri Austria Leopold von Berchtold mengeluarkan
ultimatum yang berisi sebagai berikut:
- Pemerintah Serbia harus menindas semua gerakan anti-Austria di Serbia dan memecat pejabat-pejabat yang bersalah.
- Para pejabat Austria diizinkan untuk membantu gerakan penindasan kaum pemberontak dan menjatuhkan hukuman kepada mereka yang terlibat dalam pembunuhan putra mahkota Austria.
Jawaban ultimatum
tersebut ditunggu dalam waktu 48 jam. Pemerintah Serbia
akan memenuhi sebagian besar tuntuan Austria, tetapi diikuti dengan
tindakan mobilisasi menghadapi perang. Pemerintah Austria
menganggap jawaban ultimatum tersebut tidak memuaskan sehingga mengumumkan
perang terhadap Serbia
pada tanggal 28 Juli 1914.
Perang antara Austria dan Serbia, meluas karena melibatkan
sekutu-sekutunya. Serbia
mendapatkan bantuan dari Rusia dan Perancis. Jerman memihak Austria dengan menyatakan perang
dengan Perancis. Ketika Jerman menerobos Belgia untuk menyerang Perancis,
Inggris membantu Belgia dan Perancis dengan menyatakan perang dengan Jerman pad
4 Agustus 1914. Dalam jangka waktu seminggu, lima negara besar terlibat ke dalam kancah
perang Austria-Serbia. Maka terjadilah perang besar-besaran.
Perang Dunia I
ini terbagi kedalam dua blok yang berseteru, yaitu Blok Serikat atau Sekutu (Allied)
dan Blok Sentral (Axis). Blok Serikat terdiri dari negara-negara yang
tergabung dalam Triple Entente, sedangkan Blok Sentral tersiri dari
negara-negara yang tergabung dalam Triple Alliance.
Peperangan
terjadi di dua front, yaitu barat dan timur. Jerman menghadapi Perancis di
front barat dan Rusia di front timur. Jerman merencanakan untuk menghancurkan
Perancis di front barat sebelum menghadapi Rusia di timur. Pada September 1914,
Jerman sudah mencapai sungai Marne dan mengancam Paris. Namun, rencana ini gagal karena
mendapatkan perlawanan sengit dari Perancis. Selain itu Jerman harus menghadapi
Rusia yang sudah menuju Prusia.
Perancis dapat
menahan Jerman di sungai Marne, Inggris tetap
dapat menguasai selat Inggris, serta Rusia tetap dapat bertahan di Prusia.
Akhirnya, peperangan yang semula bersifat langsung kilat, kini menjadi peperangan
pasif. Pasukan militer kedua belah pihak mengambil posisi masing-masing dalam
parit-parit perlindungan yang memanjang sejauh 78 km dari laut Utara sampai
perbatasan Swiss.
Sementara perang
berjalan lambat, kedua belah pihak berusaha memperkuat dirinya di luar Eropa
dengan memperluas daerah jajahannya. Inggris dan Perancis menyerang daerah
jajahan Jerman di Togoland, Kamerun, dan Afrika Timur. Di Asia Pasifik, Jepang
mengambil alih daerah jajahan Jerman di Kepulauan Marshall, Mariana, dan Karolina.
Menurut perhitungan kekuatan,
angkatan perang Blok Serikat lebih besar tiga kali lipat dari kekuatan Blok
Sentral. Keadaan ini mengakibatkan Blok Sentral banyak mengalami kekalahan.
Pada 12 Desember 1916, Jerman mengusulkan perdamaian. Usul tersebut diterima
oleh pihak Serikat dengan persyaratan yang memberatkan bagi Blok Sentral,
yaitu:
- Pembebasan Belgia, Serbia, dan Montenegro yang dikuasai Jerman pada 1915,
- Penarikan tentara Jerman dari Perancis, Rusia dan Rumania,
- Pembebasan bangsa Italia, Slavia, Rumania, dan Cekoslovakia yang berada dibawah kekuasaan Austria dan pembebasan bangsa-bangsa yang berada dibawah kekuasaan Turki,
- Ganti rugi perang dari pihak Sentral,
- Jaminan yang meyakinkan bahwa perdamaian di Eropa akan dipelihara dengan baik.
Dengan persyaratan
yang demikian berat, pihak Sentral pun akhirnya membatalkan usul perdamaian
tersebut.
Untuk mematahkan
blokade Inggis, Jerman pada 31 Januari 1917 melancarkan perang kapal selam tak
terbatas. Akibatnya 5 kapal dagang dan penumpang Amerika Serikat ditenggelamkan
Jerman pada Maret 1917, termasuk Kapal Lusitania
yang sudah lebih dulu ditenggelamkan oleh Jerman pada 7 Mei 1915. Amerika yang
semula bersikap netral, akhirnya mengumumkan perang terhadap Jerman pada 10
April 1917.\
Sementara itu di
Rusia terjadi pergolakan dari kaum buruh yang menginginkan perdamaian. Terjadi
revolusi buruh yang menggulingkan kekuasan Kaisar Nicolas II dibawah pimpinan Lenin dari
kaum Bolshevik.
salah satu langkah dari pemerintahan kaum Bolshevik ini ialah menarik diri dari
Perang Dunia I dengan melakukan Perjanjian
Brest
Litovsk (1918). Hal ini sangat menguntungkan Blok Sentral.
Sejak pasukan AS
mengalir ke Benua Eropa, Blok Serikat mampu memukul mundur pasukan Blok
Sentral. Akibatnya, pada September 1918, Bulgaria mengajukan damai dan satu
persatu negara yang bergabung dalam Blok Sentral mengalami kekalahan.
Pasukan Serikat menduduki Macedonia dan Serbia, Inggris berhasil menduduki
Yarussalem. Bersama-sama pasukan Arab, Inggris dibawah Jendral Allenby berhasil
mendesak Turki dan berhasil merebut benteng-benteng pertahanan dari Baghdad sampai Aleppo.
Turki tidak lagi menahan serangan-serangan Serikat. Akhirnya Turki harus
menandatangani Perjanjian Sevres pada 1920. Sementara itu, bangsa-bangsa
Polandia, Cekoslovakia, Kroasia dan Slavia membebaskan diri dan membentuk
negara merdeka setelah kekaisaran Austria-Hongaria runtuh.
Pasukan Jerman
bertahan mati-matian sambil mundur menahan gempuran-gempuran Sekutu. Semangat
pasukan Jerman mulai rontok dan rakyat Jerman mengalami kelaparan. Sementara
itu, di dalam negeri Jerman sendiri terjadi pemberontakan rakyat. Gerakan
orang-orang komunis di Munich
dapat menggulingkan kekaisaran Wilhelm II sehingga terbentuklah
negara republik. Akhirnya Jerman pada 11 November 1918 menandatangani perjanjian
gencatan senjata menurut syarat-syarat yang ditentukan pihak Serikat. Perang
Dunia I berakhir setelah Jerman menandatangani perjanjian Versailles pada 28 Juni 1919.
Berikut beberapa
bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan genosida selama perang dunia pertama
dan juga termasuk tindakan pemerintah Ottoman terhadap warga Armenia.
·
Sekutu menuduh Jerman melakukan tindak kekejaman
atau kejahatan melawan Belgia yang merupakan Negara netral. Pemerintah Inggris
mengeluarkkan laporan investigasi situasi, terbukti bahwa Inggris telah melebih
lebihkan terhadap klaim tersebut. Namun, Jerman mengaku menggunakan tindakan
keras dalam mencapai tujuan mereka. Diperkirakan 5.500 warga Belgia tewas
ditangan Jerman. Banyak kota
dan bangunan yang hancur dan dijarah. Tuduhan kekejaman Jerman digunakan
sebagai propaganda di Negara – Negara netral.
·
Penggunaan gas beracun dan tenggelamnya kapal
penumpang seperti Amerika Lusitania.
·
Sekutu memblokir perdagangan dengan Jerman
selama lima
tahun. Selama pemblokadean ini menyebabkan penderitaan yang besar bagi rakyat
Jerman. Catatan pemerintah Jerman menunjukkan bahwa 763.000 orang mati
kelaparan sebagai akibar dari tindakan sekutu ini.
·
Selanjutnya adalah kejahatan Genosida Armenia.
Armenia
adalah etnis minoritas sekitar 2,5 Juta di Ottoman yang diperintah oleh
kerajaan Turki. Sebagai orang Kristen di negeri mayoritas Muslim, hak – hak
dasar mereka sudah lama di tolak apalagi saat mereka ingin menjadi independen.
Ketika perang pecah, mereka berjanji untuk mendukung sekutu, yang musuh Turki.
Tepat sebelum perang dimulai, sekelompok nasionalis ekstrim mengambil alih
pemerintahan Turki. Mereka berjanji untuk membuat Turki satunya Negara mereka.
Pada tanggal 24 April 1915, pemerintah mulai memaksa Armenia
dari rumah mereka, beberapa Armenia
langsung tewas di bunuh. Yang lainny ada yang dikirim pada pawai paksa Gurun
Suriah, mereka disana meninggal karena kelaparan dan penyakit. Hampir semua
yang selamat kehilangan tempat tinggal. Penganiayaan it uterus berlangsung
selama 1915 – 1918 dan bangkit kembali pada 1920 – 1923. Setidaknya 600.000
orang Armenia
meninggal pada 1915 – 1916 saja.
- Kondisi HAM pada Perang Dunia Kedua
Keadaan damai di Benua Eropa
pasca Perang Dunia I hanya berlansung tidak lebih dai 15 tahun. Pada periode
1930-an keadaan politik dunia kembali memanas menyerupai kondisi politik pada
1900-1912, sebelum meletusnya Perang Dunia I. Maka negar-negara yang pernah
terlibat dalam Perang Dunia I segera mempersiapkan diri untuk menghadapi perang
yang mungkin terjadi yang lebih dahsyat dari perang yang sebelumnya.
Politik revanche ildea
(semangat membalas) terus dikembangkan dan dihembuskan oleh negara-negara yang
kalah dalam Perang Dunia I. Selain itu munculnya negara fasis (totaliter),
seperti Jerman, Italia, dan Jepang merupakan salah satu penyebab meletusnya
Perang Dunia II. Oleh karena itu, banyak orang mengatakan bahwa Perang Dunia II
merupakan kelanjutan dari Perang Dunia I.
Pada hakikatnya, latar belakang
Perang Dunia II sama dengan Perang Dunia I, yakni terbagi atas sebab umum dan
sebab khusus. Sebab umum melatarbelakangi berkecemuknya politik dunia pasca
Perang Dunia I.
·
Sebab umum
- Kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (LBB)
LBB yang diharapkan dapat menjadi suatu lembaga yang dapat menciptakan
perdamaian dunia, ternyata tidak menjalankan peranannya dengan baik. Seperti
pada 1935, ketika Italia melakukan agresi terhadap Ethiopia. LBB tidak dapat mncegah
agresi itu. Oleh karena itu, dalam waktu satu tahun, Italia dapat menguasai Ethiopia.
- Perlombaan Senjata
Industri angkatan perang berkembang dengan pesat karena mendapat
dukungan dari keuangan negara. Sebagian besar anggaran belanja negara ditujukan
untuk bidang industri agar dapat membangun kembali industri yang telah hancur
pada masa Perang Dunia I.
Masing-masing negara berusaha saling mengungguli lawan-lawan mereka
dengan melengkapi persenjataannya. Curiga mencurigai diantara sesama negara
Eropa sering muncul sehingga menyebabkan masing-masing negara mempersiapkan
diri untuk menghadapi kemungkinan adanya serangan dari negara-negara lain atau
untuk menyerang negara lain.
- Persekutuan dan Pertentangan Paham
Berkembangnya berbagai paham
setelah Perang Dunia I telah menjadikan negara-negara Eropa membentuk
persekutuan-persekutuan berdasarkan kepentingan ideologi yang berkembang di
negara masing-masing.
Menjelang Perang Dunia II,
terdapat tiga paham yang saling bertentangan, yaitu sebagai berikut:
- Paham Komunis yang dipimpin Rusia (Blok Komunis),
- Paham Fasis Totaliter dipimpin Jerman dan Italia (Blok Fasis),
- Paham Demokrasi dan Liberalisme yang dipimpin Amerika Serikat, Inggris dan Perancis (Blok Demokrasi).
- Terjadinya blok-blok ini sebagai akibat dari timbulnya politik mencari kawan yang sepaham dan seperjuangan (aliansi). Dari sinilah, mulai timbul saling mencurigai antara satu negara (besar) dan negara (besar) lainnya.
Dunia Barat, termasuk Italia dan Jerman
mulai mencurigai komunisme Rusia. Selanjtnya, Rusia san Sekutunya mencurigai
gerakan fasisme di Italia dan naziisme yang berkembang pesat di Jerman.
Ketegangan di antara negara-negara tersebut mulai menghangat dan masing-masing
pihak memperkuat dan mencari dukungan dari negara lain.
·
Sebab Khusus
Sebab khusus yang memicu meletusnya Perang
Dunia II adalah serangan Jerman atas Polandia pada 1 Septemer 1939. Serangan
yang dilancarkan Jerman ini telah mengawali pertempuran dunia di front Eropa.
Sedangkan sebab khusus yang mengawali Perang Dunia II di kawasan Asia Pasifik
adalah pemboman pangkalan angkatan laut Amerika Serikat di Pearl Harbour, Hawaii oleh Jepang pada
7 Desember 1941. Pemboman ini telah mengawali berkobarnya Perang Pasifik atau
Perang Asia Timur Raya.
Setelah Jerman melancarkan
serangan ke Polandia pada 1 September 1939, tiga hari kemudian, 3 September
1939 Perancis dan Inggris menyatakan perang terhadap Jerman. Maka, dimulailah
Perang Dunia II antara Blok AS (Poros) yang dipimpin Jerman dengan Blok sekutu
yang dipimpin Inggris, dengan politik lebensraum, pada 9 April 1940 Tentara
Jerman dalam waktu singkat melakukan serangan secara besar-besaran ke wilayah
utara dan berhasil menduduki Denmark dan Norwegia. Pada 10 Mei 1941, pasukan
Jerman melakukan serangan pula ke wilayah barat, yaitu ke negeri Luxemburg,
Belanda, Belgia dan selanjutnya mengancam Prancis.
Pada 10 Juni 1940, Italia terjun
ke kancah peperangan dengan memihak Jerman. Akhirnya dengan gempuran-gempuran
yang sangat dahsyat dari Jerman dan italia selama 12 hari, Perancis dapat
ditaklukan pada 22 Juni 1940. Selanjutnya Jerman mencoba untuk menguasai
Inggris. Namun serangan -serangan Jerman, baik angkatan udara maupun darat
dapat dipatahkan oleh pasukan Inggris dibawah pimpinan Perdana Menteri Winston
Churchill
Jerman dan Italia kemudian
menduduki daerah Balkan dan mendapat perlawanan sengit dari pasukan partisan Yugoslavia
dibawah pimpinan Josep Broz Tito.
Pada 22 Juni 1941, Jerman memulai
serangan-serangan ke arah timur, yaitu Rusia. Serangan-serangan tersebut
berhasil dengan gemulang sehingga negara-negara sekutu dalam posisi bertahan.
Namun pada musim dingin 1944, pasukan Rusia dapat memukul mundur pasukan Jerman
dengan menerobos jauh ke arah Polandia, Rumania, Yugoslavia, Hongaria seringga dapat
mengusir pasukan Jerman dari daerah Balkan.
Di Pasifik, Jepang telah memulai Perang
Asia Timur Raya dengan melakukan pengeboman terhadapa pangkalan militer AS
di Pearl Harbour, Hawai pada 7 Desember 1941.
Keesokan harinya, AS menyatakan perang dengan Jepang dan negara Poros lainnya.
Dalam waktu 100 hari, Jepang berhasil merebut koloni Inggris di Malaya dan
Burma, koloni Amerika di Filipina, koloni Belanda di Indonesia, dan sejumlah
pulau di Pasifik.
Untuk membalas serangan Jepang,
sekutu menyusun strategi dengan melakukan taktik "Loncat Katak"
(Jumping Frog). Stategi ini dipimpin oleh Jendral Douglas Mac Arthur
dan Laksamana Chester Nimittz.
Pada 7 Mei 1942, sekutu berhasi menghancurkan
tentara Jepang di laut Karang dekat Papua. Setelah itu, pada 1945, sekutu
berhasil merebut Filipina dan Indo-Cina. Tentara
Jepang akhirnya menyerah pada Sekutu pada 15 Agustus 1945 setelah sebelumnya
Hiroshima dan Nagasaki dibom atom pada 6 dan 9 Agustus 1945.
Sebelumnya, pasukan Sekutu di
bawah pimpinan Montgomery
pada 23 Oktober 1942 mendapat kemenangan dalam Perang El-Alamein di
Afrika Utara. Disusul oleh kemenangan AS di Aljazair, Inggris-AS di Sisilia dan
Italia Utara. Adapun, di Italia serangan Sekutu mendapat perlawanan sengit dari
pasukan Jerman. Namun, pada 3 September 1943 Italia akhirnya dapat ditaklukkan.
Pada 6 Juni 1944, Jendral Eisenhower memimpin pasukan
sekutu untuk menyerang Jerman yang menguasai Perancis di Norwegia, Normandia,
dan Perancis Selatan. Serangan-serangan itu berhasil dilancarkan dengan
direbutnya Perancis pada 24 September 1944.
Pada awal 1945, pasukan sekutu
melancarkan serangan langsung ke wilayah Jerman dengan menghancurkan
pusat-pusat industri Jerman dan berhasil menduduki kota Berlin.
Pasukan Jerman terdesak. Pada 7 Mei 1945, Jerman akhirnya menyerah kepada
Sekutu.
Dengan menyerahnya Jerman dan
Jepang kepada Sekutu, berakhirlah Perang Dunia II. Kekalahan yang dialami pada
Perang Dunia I terulang kembali oleh Jerman dan Italia.
Akhir dari Perang Dunia II ialah
dengan penandatanganan Perjanjian Potsdam antara Jerman dan Sekutu pada 17 Juli
-2 Agustus 1945 dan Perjanjian San Fransisco pada 8 September 1951 antara
Jepang dan Sekutu. Pihak yang kalah perang diharuskan ganti rugi perang,
pembagian wilayah, pembagian daerah-daerah yang direbut pada masa perang.
Selain itu, mereka yang bertindak sebagi otak Perang Dunia II dinyatakan
sebagai penjahat perang dan diadili di depan Mahkamah Internasional.
b.1 Bentuk Pelanggaran HAM selama Perang
Dunia Kedua
Di bawah pimpinan
Adolf Hitler, Partai Nasional Sosialis Jerman menjadi sangat kuat di Jerman
pada 1933-1945. Nazi, sebagaimana mereka disebut, ingin menyingkirkan
orang-orang yang mereka anggap tidak setangguh mereka. Mereka terutama membenci
orang Yahudi dan berpikir bahwa mereka jahat. Pada awalnya, mereka berusaha
untuk memusuhi orang Yahudi dan berusaha untuk memberikan rasa tidak nyaman
kepada mereka yang menetap di Jerman dan kemudian memutuskan untuk membunuh semua
orang Yahudi. Pembunuhan missal ini
disebut dengan Holocaust.
Pada 1939 sekitar 6 juta orang Yahudi tewas di negara-negara yang dikendalikan Hitler . Tetapi orang-orang Yahudi bukan satu-satunya yang dibunuh oleh Nazi . Gipsi, homoseksual, orang-orang cacat fisik, mental dan lain-lain yang menentang Hitler juga turut tewas dalam Holocaust .
Membenci Yahudi dan memperlakukan mereka buruk disebut anti - Semitisme . Hitler memulai ini dengan cepat secepat ia menjadi kanselir Jerman pada tahun 1933 . Akibat dari tindakannya ini jutaan orang Yahudi kehilangan pekerjaan dan mati mengenaskan.
Pada tahun 1935 Nazi meloloskan undang-undang baru. Warga Yahudi tidak ada lagi di Jerman dan mereka tidak diizinkan untuk menikah dengan orang Jerman . Mereka kehilangan semua hak-hak mereka . Setiap orang Yahudi harus memakai bintang kuning Daud .
Pada tanggal 9 dan 10 tahun 1938 Nazi, menghancurkan semua sinagoga Yahudi dan tempat umum lainnya orang Yahudi . Penghancuran ini disebut " Kristallnacht " atau " Malam Kaca Pecah " .
Ribuan orang Yahudi ditangkap dan dikurung di kamp-kamp khusus. Sementara lainnya harus tinggal di tempat yang penuh sesak yang disebut ghetto di mana mereka tidak punya apa-apa untuk di makan dan menderita banyak penyakit . Ghetto yang paling terkenal adalah ghetto di Warsawa , Polandia . Sekitar setengah juta orang Yahudi harus hidup di daerah yang biasanya adalah rumah bagi 10.000 orang .
Pada 1939 sekitar 6 juta orang Yahudi tewas di negara-negara yang dikendalikan Hitler . Tetapi orang-orang Yahudi bukan satu-satunya yang dibunuh oleh Nazi . Gipsi, homoseksual, orang-orang cacat fisik, mental dan lain-lain yang menentang Hitler juga turut tewas dalam Holocaust .
Membenci Yahudi dan memperlakukan mereka buruk disebut anti - Semitisme . Hitler memulai ini dengan cepat secepat ia menjadi kanselir Jerman pada tahun 1933 . Akibat dari tindakannya ini jutaan orang Yahudi kehilangan pekerjaan dan mati mengenaskan.
Pada tahun 1935 Nazi meloloskan undang-undang baru. Warga Yahudi tidak ada lagi di Jerman dan mereka tidak diizinkan untuk menikah dengan orang Jerman . Mereka kehilangan semua hak-hak mereka . Setiap orang Yahudi harus memakai bintang kuning Daud .
Pada tanggal 9 dan 10 tahun 1938 Nazi, menghancurkan semua sinagoga Yahudi dan tempat umum lainnya orang Yahudi . Penghancuran ini disebut " Kristallnacht " atau " Malam Kaca Pecah " .
Ribuan orang Yahudi ditangkap dan dikurung di kamp-kamp khusus. Sementara lainnya harus tinggal di tempat yang penuh sesak yang disebut ghetto di mana mereka tidak punya apa-apa untuk di makan dan menderita banyak penyakit . Ghetto yang paling terkenal adalah ghetto di Warsawa , Polandia . Sekitar setengah juta orang Yahudi harus hidup di daerah yang biasanya adalah rumah bagi 10.000 orang .
Pada tahun 1943
hanya 70.000 orang Yahudi yang selamat. Nazi memutuskan bahwa mereka harus memecahkan
apa yang mereka sebut dengan " masalah Yahudi ". Pada tanggal 20
Januari 1942 pemimpin Nazi bertemu pada Konferensi Wannsee dekat Berlin dan
memutuskan bahwa semua orang Yahudi harus dibunuh .
Di seluruh Eropa
Tengah Nazi membangun tempat khusus atau kamp konsentrasi untuk membunuh
orang-orang Yahudi dan orang-orang lain yang tidak layak hidup . Kamp-kamp
terbesar dibangun di Polandia . Beberapa kamp terkenal adalah Auschwitz ,
Treblinka , Dachau
, Sobibor dan Belzec .
Pada awalnya , dunia luar berpikir bahwa kamp-kamp ini adalah tempat di mana orang Yahudi dan tahanan lainnya dipekerjakan . Sebuah tanda bertuliskan " Arbeit macht frei " menggantung di atas pintu gerbang di Auschwitz .
Mereka yang beruntung masih dapat hidup sebagai budak . Mereka harus bekerja keras dan tidak mendapatkan makan yang cukup . Beberapa dari mereka meninggal karena kelaparan . Sebagian besar dari orang-orang Yahudi dibawa ke kamar gas yang berwujud seperti kamar mandi besar. Di sana mereka dibunuh dengan gas beracun , kemudian dibawa pergi dan dibakar .Meskipun negara-negara yang berperang melawan Hitler tahu tentang kamp-kamp kematian tidak ada sesuatu yang bisa mereka lakukan.
Pada awalnya , dunia luar berpikir bahwa kamp-kamp ini adalah tempat di mana orang Yahudi dan tahanan lainnya dipekerjakan . Sebuah tanda bertuliskan " Arbeit macht frei " menggantung di atas pintu gerbang di Auschwitz .
Mereka yang beruntung masih dapat hidup sebagai budak . Mereka harus bekerja keras dan tidak mendapatkan makan yang cukup . Beberapa dari mereka meninggal karena kelaparan . Sebagian besar dari orang-orang Yahudi dibawa ke kamar gas yang berwujud seperti kamar mandi besar. Di sana mereka dibunuh dengan gas beracun , kemudian dibawa pergi dan dibakar .Meskipun negara-negara yang berperang melawan Hitler tahu tentang kamp-kamp kematian tidak ada sesuatu yang bisa mereka lakukan.
Banyak orang Eropa
yang menentang ide Hitler dan mencoba untuk membantu orang-orang Yahudi .
Mereka sering menyembunyikan bantuan mereka , memberikan dokumen palsu kepada
orang Yahudi untuk membantu mereka melarikan diri . Sebuah buku terkenal yang
disebut " The Diary of Anne Frank " bercerita tentang seorang gadis
Yahudi yang keluarganya bersembunyi di Amsterdam
selama dua tahun tetapi kemudian tertangkap .
Hitler bunuh diri tak lama sebelum perang berakhir karena ia menyadari bahwa ia telah kalah perang . Itu terjadi pada tahun 1945 , tentara Sekutu memasuki Jerman . Mereka membebaskan kamp konsentrasi tetapi terkejut ketika mereka melihat apa yang telah terjadi di sana .
Yahudi yang selamat dari Holocaust tidak punya tempat untuk menetap . Mereka menunggu untuk menemukan rumah baru . Pada tahun 1948 , PBB memutuskan untuk memberikan para tunawisma Yahudi tempat baru untuk hidup . Negara Israel didirikan dan ratusan ribu orang Yahudi Eropa pergi ke sana untuk memulai hidup baru .
Holocaust adalah salah satu periode paling mengerikan dalam sejarah manusia. Di banyak Negara, untuk mengenang mereka yang tewas pada peristiwa ini dibangun monument peringatan. Museum di Eropa dan Amerika mencoba untuk menunjukkan apa yang terjadi lebih dari 60 tahun yang lalu dan membantu generasi kita memahami kengerian Perang Dunia Kedua .
Hitler bunuh diri tak lama sebelum perang berakhir karena ia menyadari bahwa ia telah kalah perang . Itu terjadi pada tahun 1945 , tentara Sekutu memasuki Jerman . Mereka membebaskan kamp konsentrasi tetapi terkejut ketika mereka melihat apa yang telah terjadi di sana .
Yahudi yang selamat dari Holocaust tidak punya tempat untuk menetap . Mereka menunggu untuk menemukan rumah baru . Pada tahun 1948 , PBB memutuskan untuk memberikan para tunawisma Yahudi tempat baru untuk hidup . Negara Israel didirikan dan ratusan ribu orang Yahudi Eropa pergi ke sana untuk memulai hidup baru .
Holocaust adalah salah satu periode paling mengerikan dalam sejarah manusia. Di banyak Negara, untuk mengenang mereka yang tewas pada peristiwa ini dibangun monument peringatan. Museum di Eropa dan Amerika mencoba untuk menunjukkan apa yang terjadi lebih dari 60 tahun yang lalu dan membantu generasi kita memahami kengerian Perang Dunia Kedua .
Selanjutnya adalah
tentang Rape of Nanking, Pada bulan Desember 1937 , Tentara Kekaisaran Jepang berbaris di
ibukota Cina (Nanking) dan melanjutkan untuk membunuh 300.000 dari 600.000
warga sipil dan tentara di kota. Enam minggu pembantaian dikenal sebagai Rape of Nanking dan mewakili kekejaman
terburuk tunggal selama era Perang Dunia II.
Invasi militer Nanking sebenarnya didahului oleh pertempuran yang terjadi di Shanghai yang dimulai pada musim panas 1937 . Pasukan Cina di sana melakukan perlawanan terhadap Tentara Jepang yang mengharapkan mendapat kemenangan mudah di Cina . Orang Jepang bahkan mengatakan bahwa mereka akan menaklukkan seluruh Cina hanya dalam waktu tiga bulan .
Setelah akhirnya mengalahkan China di Shanghai pada bulan November , 50.000 tentara Jepang kemudian berbaris menuju Nanking . Berbeda dengan tentara di Shanghai , tentara China yang terorganisir longgar dengan gaya kepemimpinan yang jelek. Mereka yang kalah jumlah oleh Jepang yang memiliki banyak amunisi , akhirnya layu di bawah keganasan serangan Jepang . Setelah hanya empat hari pertempuran , tentara Jepang berhasil memasuki kota tepatnya pada tanggal 13 Desember 1937, kemudian perintah dikeluarkan oleh petinggi militer Jepang untuk membunuh semua tawanan.
Tahanan yang merupakan orang Cina tersebut diangkut dengan truk ke lokasi terpencil di pinggiran Nanking. Cuplikan yang difilmkan dan foto-foto yang diambil oleh Jepang sendiri mendokumentasikan kebrutalan mereka . Para tentara Jepang tersenyum melihat praktik bayonet yang menyiksa para tahanan. Tentara Jepang memenggal kepala rakyat Cina dan menampilkan kepala terpnggal tersebut sebagai souvenir, serta dengan bangga berdiri di antara mayat yang telah dimutilasi . Beberapa tawanan perang China juga dibunuh dengan tembakan senapan mesin , sementara yang lainnya diikat , direndam dengan bensin dan dibakar hidup-hidup .
Setelah menghabisi tawanan perang , tentara mengalihkan perhatian mereka ke para wanita Nanking. Wanita tua di atas usia 70 tahun serta gadis kecil di bawah usia 8 tahun diseret dan mengalami pelecehan seksual . Lebih dari 20.000 perempuan diperkosa oleh tentara Jepang , kemudian ditikam sampai mati dengan bayonet atau ditembak sehingga mereka tidak bisa menjadi saksi .
Wanita hamil pun tak luput, mereka diperkosa, kemudian perut mereka diiris dan janin yang ada dirobek . Terkadang apabila Jepang menyerbu ke dalam rumah dan bertemu seluruh keluarga , Jepang memaksa pria China memperkosa anak perempuan mereka sendiri , anak-anak laki-laki memperkosa ibu mereka , dan saudara saudara mereka , sedangkan sisanya dari keluarga tersebut menonton perbuatan tersebut.
Penembakan terhadap kota Nanking sering dilakukan oleh tentara Jepang, membuat panik warga sipil , pembunuhan terjadi tanpa pandang bulu . Prajurit china lainnya tewas, pemilik toko dibunuh , mereka menjarah toko-toko , kemudian membakar bangunan setelah mengunci orang dari segala usia di dalamnya . Mereka begitu senang melihat penderitaan luar biasa yang terjadi terhadap orang Cina tersebut.
Luar biasanya pembantaian, pembakaran, penusukan , penenggelaman, pemerkosaan , pencurian , dan penghancuran properti besar – besaran terus berlanjut hingga enam minggu , dari pertengahan Desember 1937 sampai awal Februari 1938 . Muda atau tua , pria atau wanita , siapa pun bisa ditembak oleh tentara Jepang untuk alasan apapun . Mayat-mayat bisa dilihat di mana-mana. Jalan-jalan Nanking dikatakan benar-benar telah merah dengan darah dan juga Jepang memaksa orang Cina untuk mengubur hidup-hidup orang Cina lainnya.
Untuk menenangkan penduduk yang panik selama masa pendudukan , opium dan heroin didistribusikan oleh tentara Jepang kepada rakyat Nanking , tanpa memandang usia . Diperkirakan 50.000 orang menjadi kecanduan heroin. Selain itu, sistem Wanita Comfort diperkenalkan, yang akhirnya memaksa perempuan muda Cina untuk menjadi budak pelacur yang semata-mata untuk kenikmatan seksual tentara Jepang.
Invasi militer Nanking sebenarnya didahului oleh pertempuran yang terjadi di Shanghai yang dimulai pada musim panas 1937 . Pasukan Cina di sana melakukan perlawanan terhadap Tentara Jepang yang mengharapkan mendapat kemenangan mudah di Cina . Orang Jepang bahkan mengatakan bahwa mereka akan menaklukkan seluruh Cina hanya dalam waktu tiga bulan .
Setelah akhirnya mengalahkan China di Shanghai pada bulan November , 50.000 tentara Jepang kemudian berbaris menuju Nanking . Berbeda dengan tentara di Shanghai , tentara China yang terorganisir longgar dengan gaya kepemimpinan yang jelek. Mereka yang kalah jumlah oleh Jepang yang memiliki banyak amunisi , akhirnya layu di bawah keganasan serangan Jepang . Setelah hanya empat hari pertempuran , tentara Jepang berhasil memasuki kota tepatnya pada tanggal 13 Desember 1937, kemudian perintah dikeluarkan oleh petinggi militer Jepang untuk membunuh semua tawanan.
Tahanan yang merupakan orang Cina tersebut diangkut dengan truk ke lokasi terpencil di pinggiran Nanking. Cuplikan yang difilmkan dan foto-foto yang diambil oleh Jepang sendiri mendokumentasikan kebrutalan mereka . Para tentara Jepang tersenyum melihat praktik bayonet yang menyiksa para tahanan. Tentara Jepang memenggal kepala rakyat Cina dan menampilkan kepala terpnggal tersebut sebagai souvenir, serta dengan bangga berdiri di antara mayat yang telah dimutilasi . Beberapa tawanan perang China juga dibunuh dengan tembakan senapan mesin , sementara yang lainnya diikat , direndam dengan bensin dan dibakar hidup-hidup .
Setelah menghabisi tawanan perang , tentara mengalihkan perhatian mereka ke para wanita Nanking. Wanita tua di atas usia 70 tahun serta gadis kecil di bawah usia 8 tahun diseret dan mengalami pelecehan seksual . Lebih dari 20.000 perempuan diperkosa oleh tentara Jepang , kemudian ditikam sampai mati dengan bayonet atau ditembak sehingga mereka tidak bisa menjadi saksi .
Wanita hamil pun tak luput, mereka diperkosa, kemudian perut mereka diiris dan janin yang ada dirobek . Terkadang apabila Jepang menyerbu ke dalam rumah dan bertemu seluruh keluarga , Jepang memaksa pria China memperkosa anak perempuan mereka sendiri , anak-anak laki-laki memperkosa ibu mereka , dan saudara saudara mereka , sedangkan sisanya dari keluarga tersebut menonton perbuatan tersebut.
Penembakan terhadap kota Nanking sering dilakukan oleh tentara Jepang, membuat panik warga sipil , pembunuhan terjadi tanpa pandang bulu . Prajurit china lainnya tewas, pemilik toko dibunuh , mereka menjarah toko-toko , kemudian membakar bangunan setelah mengunci orang dari segala usia di dalamnya . Mereka begitu senang melihat penderitaan luar biasa yang terjadi terhadap orang Cina tersebut.
Luar biasanya pembantaian, pembakaran, penusukan , penenggelaman, pemerkosaan , pencurian , dan penghancuran properti besar – besaran terus berlanjut hingga enam minggu , dari pertengahan Desember 1937 sampai awal Februari 1938 . Muda atau tua , pria atau wanita , siapa pun bisa ditembak oleh tentara Jepang untuk alasan apapun . Mayat-mayat bisa dilihat di mana-mana. Jalan-jalan Nanking dikatakan benar-benar telah merah dengan darah dan juga Jepang memaksa orang Cina untuk mengubur hidup-hidup orang Cina lainnya.
Untuk menenangkan penduduk yang panik selama masa pendudukan , opium dan heroin didistribusikan oleh tentara Jepang kepada rakyat Nanking , tanpa memandang usia . Diperkirakan 50.000 orang menjadi kecanduan heroin. Selain itu, sistem Wanita Comfort diperkenalkan, yang akhirnya memaksa perempuan muda Cina untuk menjadi budak pelacur yang semata-mata untuk kenikmatan seksual tentara Jepang.
C. Kondisi HAM pasca Perang
Dunia Kedua
Pada tahun
2002 Kisten Sellars menerbitkan sebuah buku berjudul The Rise and Rise of Human
Rights [1] . Meskipun tesisnya itu adalah satu kritis, judulnya merangkum tema
sentral dari dunia pasca - perang . Tentu saja, buku Sellars ditulis
sebelum perang melawan teror. Dikatakan
bahwa, kita masih hidup di dunia di mana kekhawatiran tentang hak asasi manusia
memiliki arti penting serta belum pernah terjadi sebelumnya. Hanya dalam beberapa pekan terakhir , dari Zimbabwe ke Darfur dan Tibet kita telah melihat hak asasi
manusia diangkat sebagai standar perilaku internasional . Dalam kata-kata
seorang pakar , Jack Donnelly , dengan formulasi yang agak canggung tapi jitu ,
hak asasi manusia telah menjadi " Wacana
politik hegemonik " [2] dari zaman modern .
Dimana
wacana ini kuat berasal? Kita bisa melihat kembali ke saat-saat krusial seperti
Piagam PBB pada tahun 1945 dan penandatanganan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia ( DUHAM) pada bulan Desember tahun 1948 yang - dengan melihat ke
belakang kita bisamengambil suatu hal besar yang signifikansi . Namun , deklarasi itu sendiri tidak
mengikat pemerintah atau memaksa mereka untuk mengubah arah . Kita harus
mencatat komentar Harold Laski pada tahun 1947 bahwa ia takut bahwa UDHR
mungkin hanya sebagai penipuan seperti 1928 Kellogg - Briand Pakta untuk
penolakan perang : " diperkenalkan dengan antusiasme hanya dilampaui oleh
penghinaan yang diabaikan oleh penanda tangannya ... " [3] . Ini adalah
jenis komentar yang menarik minat sejarawan . Oleh karena itu , komentar Laski
mengingatkan kita bahwa tidak ada yang tak terelakkan tentang kebangkitan dan
bangkitnya hak asasi manusia. Hak asasi manusia dipromosikan oleh seorang
manusia , dan yang dapat dianalisis oleh sejarawan .
Pada dasarnya ada tiga faktor yang berbeda bekerja di sini : 1 ) proses hukum yaitu penentuan hukum internasional, pengaturan norma perilaku dan munculnya cabang spesialis hukum; 2 ) tindakan yang diambil oleh negara-negara , baik secara individu maupun kolektif dalam organisasi internasional dan perjanjian internasional; 3 ) aktivisme independen dari negara oleh individu , partai politik dan organisasi non -pemerintah ( LSM ) , yang dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dan , karena itu, berdampak pada kebijakan pemerintah . Ini semua tidak selalu bekerja sama atau pada waktu yang sama , maka, 1 ) dan 2 ) lebih berpengaruh di periode pasca - perang , sementara 3 ) menjadi sangat berperan dari tahun 1960 dan seterusnya .
Pertama , pada tahun 1920 dan 1930-an penekanan telah di minoritas , tidak universal. Kedua , secara histories,hak asasi manusia telah dikaitkan, terutama dalam tradisi Republik Perancis . Ketiga , hak asasi manusia bukanlah penyebab sesuatu yang populer di dunia pasca-perang , dan tidak sedang dipromosikan oleh partai politik tertentu. Pada akhirnya , negara-negara yang paling kuat tidak selalu menyambut penekanan lebih besar pada hak, namun hal ini terlepas dari Uni Soviet , kita harus perhatikan keengganan kekuatan kolonial Eropa , atau mereka yan
yang memulai reformasi demokrasi sosial dan peningkatan kekuasaan negara pusat. Andrew Moravcsik telah menulis berhubung Konvensi Eropa tahun 1950 : " Ada teka-teki teoritis nyata di sini . Kenapa harus pemerintah manapun , demokratis atau diktatorial , mendukung pembentukan otoritas internasional yang efektif independen, tujuan tunggal yaitu untuk membatasi kedaulatan nasionalnya secara terang-terangan pernah terjadi sebelumnya. Invasif dan nonmajoritarian " [4]
Pada saat yang sama , pada tahun 1945 , sebuah harapan telah diciptakan oleh perkembangan masa perang seperti oleh Roosevelt " Empat Kebebasan " dan Piagam Atlantik. Ini tercermin dalam Piagam PBB , dan yang berasal dari ide tentang " Bill of Rights ".Namun, ada jalan panjang dan berliku-liku dari konferensi pendiri PBB di San Francisco untuk penandatanganan UDHR pada Desember 1948 , proses dijelaskan dengan sangat baik dalam buku Mary Ann Glendon. UDHR mewakili prestasi yang luar biasa , dalam kondisi yang sangat sulit , akhirnya bisa menetapkan UDHR. Secara formal, tidak ada kemajuan praktis guna mengimplementasikan cita-cita yang terkandung dalam Deklarasi sampai penandatanganan dua Perjanjian tahun 1966 tentang hak-hak politik dan sosial-ekonomi .
Konvensi tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental menunjuk jalan ke depan , setidaknya di Eropa Barat. Aspirasi universal yang memberi kewenangan lebih terbatas , namun lebih konkret. Perjanjian berdasarkan kompromi antara berbagai negara peserta .
Pada dasarnya ada tiga faktor yang berbeda bekerja di sini : 1 ) proses hukum yaitu penentuan hukum internasional, pengaturan norma perilaku dan munculnya cabang spesialis hukum; 2 ) tindakan yang diambil oleh negara-negara , baik secara individu maupun kolektif dalam organisasi internasional dan perjanjian internasional; 3 ) aktivisme independen dari negara oleh individu , partai politik dan organisasi non -pemerintah ( LSM ) , yang dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dan , karena itu, berdampak pada kebijakan pemerintah . Ini semua tidak selalu bekerja sama atau pada waktu yang sama , maka, 1 ) dan 2 ) lebih berpengaruh di periode pasca - perang , sementara 3 ) menjadi sangat berperan dari tahun 1960 dan seterusnya .
Pertama , pada tahun 1920 dan 1930-an penekanan telah di minoritas , tidak universal. Kedua , secara histories,hak asasi manusia telah dikaitkan, terutama dalam tradisi Republik Perancis . Ketiga , hak asasi manusia bukanlah penyebab sesuatu yang populer di dunia pasca-perang , dan tidak sedang dipromosikan oleh partai politik tertentu. Pada akhirnya , negara-negara yang paling kuat tidak selalu menyambut penekanan lebih besar pada hak, namun hal ini terlepas dari Uni Soviet , kita harus perhatikan keengganan kekuatan kolonial Eropa , atau mereka yan
yang memulai reformasi demokrasi sosial dan peningkatan kekuasaan negara pusat. Andrew Moravcsik telah menulis berhubung Konvensi Eropa tahun 1950 : " Ada teka-teki teoritis nyata di sini . Kenapa harus pemerintah manapun , demokratis atau diktatorial , mendukung pembentukan otoritas internasional yang efektif independen, tujuan tunggal yaitu untuk membatasi kedaulatan nasionalnya secara terang-terangan pernah terjadi sebelumnya. Invasif dan nonmajoritarian " [4]
Pada saat yang sama , pada tahun 1945 , sebuah harapan telah diciptakan oleh perkembangan masa perang seperti oleh Roosevelt " Empat Kebebasan " dan Piagam Atlantik. Ini tercermin dalam Piagam PBB , dan yang berasal dari ide tentang " Bill of Rights ".Namun, ada jalan panjang dan berliku-liku dari konferensi pendiri PBB di San Francisco untuk penandatanganan UDHR pada Desember 1948 , proses dijelaskan dengan sangat baik dalam buku Mary Ann Glendon. UDHR mewakili prestasi yang luar biasa , dalam kondisi yang sangat sulit , akhirnya bisa menetapkan UDHR. Secara formal, tidak ada kemajuan praktis guna mengimplementasikan cita-cita yang terkandung dalam Deklarasi sampai penandatanganan dua Perjanjian tahun 1966 tentang hak-hak politik dan sosial-ekonomi .
Konvensi tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental menunjuk jalan ke depan , setidaknya di Eropa Barat. Aspirasi universal yang memberi kewenangan lebih terbatas , namun lebih konkret. Perjanjian berdasarkan kompromi antara berbagai negara peserta .
Hal ini mulai berubah pada
pertengahan 1950an. Pada tanggal 29 Mei 1961, ketika artikel Peter Benenson
dijadikan dasar untuk Amnestry Internasional. Artikel itu langsung dilaporkan
dalam Le Monde, Die Welt dan press Eropa lainnya. Artikel tersebut menghasilkan
respon yang kuat dan spontan dari seluruh Eropa Barat.
Selama 1960-an dan 70-an ada bukti yang cukup dari sensibilitas berkaitan dengan hak asasi manusia atau dalam kata lainnya adalah kondisi hak asasi manusia seperti yang dijelaskan dibawah ini:
• Ada peningkatan tekanan pada pemerintah yang melanggar hak asasi manusia dari LSM dan badan-badan antar negara . Misalnya, Yunani " Colonels " rezim 1967-74 dikritik baik oleh Amnesty International dan oleh Dewan Eropa . Dengan konsolidasi demokrasi di Spanyol , Portugal dan Yunani dari pertengahan 1970-an , dan berkelok-kelok turun dari konflik kolonial , orang bisa mengatakan bahwa , dari perspektif Eropa Barat , isu-isu hak asasi manusia semakin terjadi di tempat lain terutama di Amerika Latin , Afrika Selatan dan Uni Soviet .
• Pertumbuhan ideal Eropa sebagai bidang hak asasi manusia . Oleh karena itu , komitmen terhadap hak asasi manusia dibangun ke dalam Draft Perjanjian Masyarakat Politik Eropa ( 1953) . Tidak ada referensi eksplisit dibuat untuk hak asasi manusia di Perjanjian Roma ( 1957).
• Pengembangan mekanisme
Konvensi Eropa - dan ekstensi ( misalnya , Inggris menerima hak atas petisi
individu dari tahun 1966 dan seterusnya , Prancis akhirnya meratifikasi
Konvensi tahun 1974 ) .
• Penggunaan hak asasi manusia sebagai alat dalam hubungan internasional . Kita harus hati-hati karena beberapa pemerintah terutama Amerika Serikat pada 1970 sering menggunakan hak asasi manusia untuk tujuan mereka sendiri selama Perang Dingin .
• Penggunaan hak asasi manusia sebagai alat dalam hubungan internasional . Kita harus hati-hati karena beberapa pemerintah terutama Amerika Serikat pada 1970 sering menggunakan hak asasi manusia untuk tujuan mereka sendiri selama Perang Dingin .
- Kondisi HAM di Indonesia
d.1 Pelanggaran HAM di Indonesia
Sekolah yang
memungut biaya sekolah anak terutama pada keluarga miskin, bisa dikenakan
pelanggaran HAM, karena salah satu hak anak yang dilindungi negara adalah hak
untuk mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma. “Apalagi masyarakat miskin
termasuk dalam golongan yang dilindungi Undang-undang untuk mendapatkan
pendidikan cuma-cuma. Kepala sekolah dapat dikenai pasal pelanggaran HAM,”
demikian pengamat pendidikan Ade Irawan dari Koalisi Pendidikan di Jakarta,
Senin (14/7).Menurutnya pihak Koalisi Pendidikan sudah mendirikan pos-pos
pengaduan di beberapa daerah untuk menampung semua keluhan masyarakat termasuk
soal pungutan biaya sekolah anak. “Namun masyarakat bisa langsung mengadukan
pada Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak,” katanya.
Dinas Pendidikan
dan Kepala Sekolah diisyaratkan berhati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi
karena bisa menutup ruang bagi masyarakat tidak mampu mengenyam pendidikan, dan
akhirnya bisa dilaporkan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) di bidang
pendidikan. "Kepsek perlu hati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi,
karena jika memberatkan masyarakat apalagi bagi siswa miskin, dapat dilaporkan
sebagai pelanggaran HAM," kata praktisi hukum dari LBH Padang, Sudi
Prayitno, di Padang, Sabtu (12/7).
Dia mengatakan hal tersebut, terkait sejumlah
sekolah setingkat SD, SMP dan SMA di Kota Padang menetapkan biaya tinggi bagi
siswa barunya. Informasi yang terhimpun di Kota Padang, biaya masuk sekolah
bagi siswa baru setingkat SMP mulai Rp 315.000/siswa sampai Rp 445.000/siswa
dan untuk siswa SMA dipungut rata-rata diatas Rp1 juta /siswa termasuk uang
pembangunan. Sudi mengatakan, biaya pendidikan tersebut dinilainya tinggi dan
memberatkan masyarakat dan bisa dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran HAM
apalagi kondisi itu mengakibatkan terhambatnya sebagian masyarakat mengenyam
bangku sekolah. Pendidikan itu, katanya, telah diatur konstitusi, jadi jika penyelenggaraannya
terkesan memberatkan maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM dan
konstitusi. "Semestinya pendidikan bisa dinikmati masyarakat dengan biaya
murah, karena telah diatur oleh konstitusi dan juga banyak bantuan lainnya
untuk biaya pendidikan tersebut," katanya.
Kasus pelanggaran
hak anak dalam bidang pendidikan memang seakan-akan sudah membudaya. Apalagi
hubungannya dengan biaya pendidikan. Antara si kaya dan si miskin sering
terjadi diskriminasi karena mereka tidak mendapatkan pendidikan yang seharusnya
sama mereka dapatkan. Karena si miskin tidak mampu membayar uang pendidikan
yang terlalu mahal atau membeli buku untuk belajar maka akan menimbulkan faktor
psikis bagi anak dalam mengikuti belajar di sekolah.
Pada kasus ini
satuan pendidikan tertentu (sekolah) turut andil menjadi pelaku tindak
ketidakadilan dalam memberikan pelayanan di bidang pendidikan. Sekolah tidak
mampu memberikan kebijakan yang dapat memberikan keadilan bagi para siswanya.
Dengan menetapkan biaya sekolah yang cukup tinggi tentunya akan memberatkan
para siswa yang berasal dari golongan kurang mampu. Padahal sekarang ini telah
ditetapkan pendidikan gratis untuk SD-SMP.
Terjadinya kasus
pelanggaran hak anak dalam bidang pendidikan di atas telah melanggar hak asasi
manusia terhadap beberapa aturan hukum yang berlaku. Hukum yang terkait dengan
kasus tersebut adalah UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM yaitu pasal 31 tentang
hak mendapatkan pendidikan, UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
a. Pasal 31 ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan”. Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas bahwa
setiap anak harus mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Jika ada
salah satu warga atau siswa yang sengaja dibuat untuk tidak dapat mendapatkan
pendidikan karena alasan biaya yang terlalu mahal maka pemerintah wajib
menetapkan kebijakan lain yang dapat diterima oleh semua warga agar dapat
bersekolah.
b. Pasal 31 ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari bunyi pasal tersebut
sudah jelas bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan bagi siapapun tanpa
adanya perbedaan ras, suku, agama, jenis kelamin, dll. Tentunya pihak sekolah
tidak boleh sewenang-wenang dalam membuat anggaran biaya massuk sekolah di
setiap satuan pendidikan.
c. Pasal 31 ayat 3 berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang”. Dengan adanya pendidikan dan setiap anak
memperoleh pendidikan diharapkan bunyinpasal 31 ayat 3 dapat terwujud.
d. Pasal 31 ayat 4 berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan nasional”. Dengan adanya anggaran pendidikan dari
negara diharapkan dapat membantu dalam memberikan pendidikan bagi setiap warga
dan agar pihak sekolah tidak sewenang-wenang dalam menetapkan biaya sekolah.
e. Pasal 31 ayat 5 berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia”. Dengan pendidikan yang
maju diharapkan semua warga dapat mengikuti perkembangan zaman.
d.2 Lembaga yang terlibat dalam kasus dan
solusi dari penulis
Semua pihak yang
terkait dan berperan dalam memajukan bangsa ini harus dapat membantu anak-anak
yang mendapatkan perlakuan yang melanggar HAM. Dalam hal ini salah satu
pelanggaran HAM tersebut melibatkan Institusi Pendidikan seperti SD, SMP, SMA,
Perguruan Tinggi serta Dinas Pendidikan.
Penulis mencoba
untuk memberikan beberapa solusi agar pelanggaran tersebut bisa diminimalisir
yaitu dengan cara sebagai berikut :
a. Langkah pertama, mengenal anak yang bersangkutan.
Salah satu yang
bisa menjadi solusi adalah dengan cara pihak sekolah mengenal baik kepada anak
yang bersangkutan. Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan masyarakat
tentunya manusia tidak terpisah dengan manusia lainnya. Dengan saling mengenal
satu sama lain kita akan mengetahui karakteristik anak dan mengetahui pula
ekonomi keluarga seperti apa. Sehingga kita yang merasa hidup diatas mereka
dapat memberikan bantuan kepada mereka dan Institusi yang bersangkutan dapat
pula memahami kondisi ekonomi anak tersebut kemudian membuat kebijakan yang
tentunya tidak memberatkan bagi ekonomi anak tersebut.
b. Memberikan perhatian kepada anak yang bersangkutan.
Sebagai makhluk
sosial sudah sepantasnya kita saling tolong menolong. Dalam hal ini kita dapat
memberikan bantuan berupa semangat atau motivasi, dorongan moral dan jalan
keluar dari masalah yang mereka hadapi bahkan mungkin memberikan bantuan dalam
bentuk materi kepada anak tersebut.
c. Mencari orang yang dapat
memberikan bantuan.
Pada kasus diatas
merupakan sebuah kasus pelanggaran HAM yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan.
Dikarenakan tingginya biaya masuk sekolah membuat warga miskin tidak mampu
untuk masuk sekolah. Seharusnya pihak sekolah memberikan kebijakan lain agar
antara si kaya dan si miskin dapat sama-sama menikmati pendidikan dalam artian
lain menghilangkan diskriminasi pada sekolah tersebut.
d. Menghubungi pihak perlindungan anak atau KOMNAS HAM.
Dengan adanya
perlindungan yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan
motivasi prinsip bagi perkembangan mental anak dan semangat anak untuk
berprestasi mendapatkan beasiswa dan segala macamnya.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Pada
perang dunia pertama, sekutu memblokir perdagangan dengan Jerman selama lima tahun. Selama
pemblokadean ini menyebabkan penderitaan yang besar bagi rakyat Jerman. Catatan
pemerintah Jerman menunjukkan bahwa 763.000 orang mati kelaparan sebagai akibar
dari tindakan sekutu ini. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap HAM.
Pada
perang dunia kedua. Sekitar 6 juta orang Yahudi tewas di negara-negara yang
dikendalikan Hitler . Tetapi orang-orang Yahudi bukan satu-satunya yang dibunuh
oleh Nazi . Gipsi, homoseksual , mental dan orang-orang cacat fisik dan
lain-lain yang menentang Hitler juga turut tewas dalam Holocaust . Dan Juga
peristiwa pelanggaran HAM lainnya adalah Rape of Nanking. Luar biasanya pembantaian
- pembakaran seluruh kota , penusukan , penenggelaman , strangulations ,
pemerkosaan , pencurian , dan penghancuran properti besar – besaran terus
berlanjut selama sekitar enam minggu , dari pertengahan Desember 1937 sampai
awal Februari 1938
Terkait
pelanggaran HAM di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa salah satu yang bisa
menjadi solusi agar tidak terjadinya pelanggaran terhadap hak anak untuk
mendapatkan pendidikan adalah dengan cara pihak sekolah mengenal baik kepada
anak yang bersangkutan.
- Saran
Makalah
ini disusun tentunya tidak terlepas dari kekurangan, apabila pembaca menemukan
hal – hal yang kurang di mengerti dan kurang puas dengan pembahasan di makalah
ini silahkan searching di Internet
untuk informasi lengkapnya. Seperti contoh pelanggaran – pelanggaran yang
dipaparkan disini hanya sebagian dari begitu banyak pelanggaran yang terjadi.
____________________
1 Kirsten
Sellars, The rise and rise of human rights, Sutton Publishing, Stroud, UK,
2002.
2 Jack
Donnelly, Universal human rights in theory and practice, 2nd
edition, 2003, p.38.
3 Jacques
Maritain, (ed), Human rights, 1949, pp. 85-6. Laski was responding to
the 1947 UNESCO worldwide survey of leading intellectuals on the question of
human rights,
4 Andrew
Moravcsik, “The origins of Human Rights regimes: Democratic delegation in
post-war Europe”, International
Organization, 54, 2, Spring 2000, pp.217-52; p.219.
5 Mary
Ann Glendon, A world made new: Eleanor Roosevelt and the Universal
Declaration of Human Rights, Random House, New York, 2002.
DAFTAR PUSTAKA
Alessio Romenzi.2011. World Report 2013. New York : Seven Stories
Press
Kirsten Sellars. 2002. The
Rise and Rise of Human Rights. UK: Sutton Publishing
Mary Ann Glendon. 2002. A World Made New: Eleanor Roosevelt
and the Universal Declaration of Human Rights. New
York : Random House
Blog saya.2010. Sejarah Internasional Hak Asasi Manusia. [online]. Tersedia : http://anamencoba.blogspot.com/2011/04/sejarah-internasional-hak-asasi-manusia.html.
Diakses pada 25 Oktober 2013
Media Berita Net. Contoh
Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. [online]. Tersedia :
http://www.mediaberita.net/2012/05/contoh-pelanggaran-ham-berat-di.html.
Diakses pada 25 Oktober 2013
Unknown. Pengertian dan Macam –
Macam HAM. [online]. Tersedia :
http://unknown-mboh.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-macam-macam-ham-hak.html.
Diakses pada 25 Oktober 2013
Olivia Lau. 2013. Week 8
Summaries. [online]. Available: http://www.olivialau.org/ir/week8.html. Retrieved 25 October 2013
The Historia. 2013. Perang Dunia dan Pengaruhnya. [online].
Tersedia: http://histoer.50webs.com/article%205.html.
Diakses pada 25 Oktober 2013
Focus. Human Rights Before, During, and After World War II. [online]. Available :
Global Issue. 2013. A Chronology of the Global Human Rights Struggle. [online]. Available:
http://www.globalissues.org/article/154/a-chronology-of-the-global-human-rights-struggle.
Retrieved : 25 October 2013
Europaeum. Human
Rights After The Second World War.
[online]. Available:
Winandi Woro. Modul
Hukum HAM, Demokrasi dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia. [online].
Tersedia :
Stockton.
Opportunities and Challenges: Visions and Rights between the Wars.
[online]. Available : http://www.stockton.edu/~falkd/lauren4.htm. Retrieved 26 October 2013
Hawai Edu. Statistics of Democide. [online]. Available :
Aina. Mass
Killing Before 1st World War and The Genocide 1915. [online].
Available :
English Online. The
Holocaust. [online]. Available : http://www.english-online.at/history/holocaust/holocaust-mass-murder-of-jews-in-world-war-2.htm. Retrieved 26 October 2013
Lahabra High School. Human Rights Violations
and Genocide. [online]. Available :
http://www.lahabrahighschool.net/ourpages/auto/2010/4/22/54885222/10_5_5.pdf.
Retrieved 26 October 2013
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon