Makalah Perang Dunia dan Korelasinya Dengan HAM



MAKALAH PENGANTAR ILMU POLITIK

PERANG DUNIA SERTA KORELASINYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA DUNIA DAN INDONESIA


Diajukan untuk penilaian Ujian Tengah Semester
 2013/2014




DISUSUN OLEH :


DEKRIS PRATAMA (1301120520)




HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
2013












DAFTAR ISI

  1. BAB I ( Pendahuluan )
    1. Latar Belakang ………………………………………………… 3
    2. Rumusan masalah ……………………………………………... 5

  1. BAB II ( Pembahasan )
    1. Kondisi HAM pada perang Dunia Pertama ………………….... 6
    2. Kondisi HAM pada perang Dunia Kedua ……………………... 13
    3. Kondisi HAM pada pasca Perang Dunia Kedua ………………. 21
    4. Kondisi HAM di Indonesia ……………………………………. 24

  1. BAB III ( Penutup)
    1. Kesimpulan ……………………………………………………. 29
    2. Saran …………………………………………………………… 29

Catatan Kaki …………………………………………………………… 30
Daftar Pustaka …………………………………………………………. 31














BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas tidak hanya pada era reformasi tetapi telah mulai dibicarakan jauh sebelum Perang Dunia pertama meletus pada 1914 – 1918. HAM telah ada dan mendapat perhatian serius masyarakat dunia selama perang dunia, baik selama perang dunia pertama hingga pasca perang dunia pertama dan juga bagaimana HAM di Indonesia sekarang.

Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain, hal inilah yang memicu terjadinya dua kali perang besar selama sejarah peradaban umat manusia, karena haus akan kekayaan (glory) apapun dilakukan untuk mendapatkannya, baik dengan cara imperialisme dan sebagainya, mereka ingin mendapatkan apa yang mereka inginkan tanpa menimbang hak orang lain yang mereka abaikan. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat  Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

                  Namun, walaupun demikian, dahulunya sangat banyak terjadi pelanggaran – pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia terutama di wilayah Eropa. Pada perang dunia pertama misalnya, begitu banyak korban yang jatuh akibat dari perang ini, jika misalnya perang tidak diakhiri maka tidak menutup kemungkinan pada perang dunia pertama mengakibatkan hilangnya berbagai ras manusia yang ada dimuka bumi ini.
                 
                  Kemudian kita berkaca pada Perang Dunia kedua, agaknya sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berperang yang disebabkan oleh keserakahan dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Kembali kepada Perang Dunia Kedua tersebut, perang terbesar ini melibatkan jutaan umat manusia, serta bisa kita lihat pada sebelum berakhirnya perang ini, Jepang di bom oleh sekutu yang mengakibatkan jutaaan nyawa bangsa Jepang tewas dan efek dari bom tersebut masih dirasakan sampai sekarang oleh Jepang.

                  Agaknya, selama perang dunia terjadi, manusia tidak ada harkat dan martabatnya dimata manusia lainnya. Dengan mudah mereka melakukan pembunuhan terhadap manusia yang mereka anggap sebagai musuh bagi mereka. Seperti tragedy Holocaust misalnya yang akan dibahas pada makalah ini, contoh lainnya juga adalah Tragedi The Rape of Nanking yang dilakukan Jepang terhadap jutaan penduduk di wilayah Nanjing ( baca: Nanking), salah satu wilayah di Cina.

                  Hak bukanlah suatu kata yang diberlakukan secara sia-sia. Jika seseorang memiliki hak, maka komunitas dan orang lain wajib menghormati dan memenuhi hak tersebut. Oleh karena suatu hak menuntut pelaksanaan kewajiban dalam komunitas, maka tidak mengeherankan bahwa berbagai kelompok masyarakat mempersoalkan dasar, makna dan cakupan hak itu sendiri.
                 
            Selama Perang Dingin, masing – masing dari ketiga “dunia” rupanaya memberikan penekanan pada aspek yang berbeda tentang Ham. Dunia pertama menekankan hak – hak sipil dan politik serta hak milik pribadi. Dunia kedua memberi prioritas pada hak sosial, ekonomi dan kebudayaan sebagai prasyarat bagi hak hak sipil dan politik. Sedangkan dunia ketiga menekankan pada hak hak social, ekonomi dan kebudayaan serta hak menentukan nasib sendiri serta hak untuk pembangunan.

            Selain itu, menyangkut pelanggarannya di Negara sendiri ada contoh banyak kasus, namun yang begitu populer sebagai contoh Kasus Tanjung Priok, Kasus terbunuhnya Marsinah, Kasus terbunuhnya wartawan Udin, Peristiwa Aceh, Peristiwa penculikan para aktivis politik, Peristiwa Trisakti dan Semanggi, Kasus Poso dan masih banyak lainnya.

  1. Rumusan Masalah
  1. Bagaimanakah kondisi HAM pada Perang Dunia I?
  2. Bagaimanakah kondisi HAM pada Perang Dunia II?
  3. Bagaimanakah kondisi HAM pada saat pasca Perang Dunia II?
  4. Bagaimana kondisi HAM di Indonesia?







BAB II
PEMBAHASAN

  1. Kondisi HAM pada Perang Dunia Pertama

Perang Dunia I melanda dunia pada 1914-1918. Perang hebat ini pada awalnya hanya terjadi di kawasan benua Eropa, kemudian menjalar ke ke negara-negara di kawasan Benua Amerika dan Asia, seperti Kanada, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Cina dan Jepang.

Perang Dunia I tidak terjadi dengan begitu saja, karena suatu peristiwa pasti ada sebabnya. Begitu juga dengan Perang Dunia I ini. Latar belakang perang dunia ini dapat dibedakan menjadi sebab umum dan sebab khusus. Sekumpulan kondisi yang dapat memicu terjadinya perang dunia tersebut. Sedangkan sebab khusus adalah suatu peristiwa yang menjadi titk awal terjadinya perang dunia tersebut.

Sebab umum Perang Dunia I
  • Pertentangan Antarnegara
Negara-negara Eropa, seperti Inggris, Jerman , Italia, Perancis dan Belgia mengalami kemajuan industri yang sangat pesat. Keadaan ini mengakibatkan terjadinya persaingan ekonomi diantara negara-negara tersebut untuk mendapatkan bahan baku dan daerah pemasaran. Perluasan wilayah dilakukan negara-negara Eropa tersebut untuk memenuhi kebutuhan Industrinya, seperti Inggris menduduki Malaysia, Singapura, India, Afrika Selatan, dan Mesir. Bangsa Perancis berhasil menduduki Kamboja, Laos, Maroko, dan Tunisia. Bangsa Jerman berhasil menduduki Afrika Barat Daya, sedangkan Italia berhasil menduduki Afrika Utara.
Usaha memperluas daerah jajahan ini sering kali menjadi persengketaan diantara negara-negara itu. Maka persaingan yang semula hanya di bidang ekonomi berkembang menjadi persaingan politik. Misalnya Italia dan Perancis sama-sama ingin menguasai daerah Afrika Utara. Jerman dan Perancis memperenutkan daerah Ruhr. Austria dan Rusia memperebutkan Balkan. Jerman dan Inggris memperebutkan daerah Timur Tengah. Dari persaingan politik tersebut terjadi peperangan diantara negara-negara Eropa yang saling bermusuhan tersebut. Peperangan tersebut adalah sebagai berikut:
    • Jerman dan Perancis
Permusuhan Jerman dan Perancis disebabkan adanya rasa dendam Perancis terhadap Jerman yang pernah dikalahkan pada perang (1870-1871)
    • Jerman dan Inggris
Jerman merasa dirugikan karena barang dagangannya yang masuk Inggris dilarang untuk dibeli oleh orang-orang Inggris. Selain itu Inggris merasa tesaingi oleh Jerman dalam hal angkatan laut. Pada waktu itu Inggris merupakan negara terkuat di dunia dalam hal angkatan laut.
    • Inggris dan Perancis
Politik perluasan wilayah yang dilakukan Perancis dibawah Napoleon Bonaparte sangat merugikan Inggris sebagai negara negara yang menguasai lautan dunia.
    • Rusia dan Austria
Kedua negara ini mempunyai ambisi yang sama untuk menguasai darah Balkan.
    • Jerman, Inggris, Perancis dan Italia bersaing untuk menguasai wilayah Afika.

  • Persekutuan Antarnegara
Situasi pertentangan yang semakin runcing menyebabkan munculnya persekutuan diantara negara-negara tersebut. Pada 1882, antara Jerman, Austria dan Italia membentuk persatuan militer yang disebut Triple Alliance. Akibatnya timbul reaksi dari Inggris dan Perancis dengan membentuk Entente Cordiale pada 1904 dan pada 1907 menjadi Triple Entente, setelah Rusia menjadi anggota baru. Maka, dunia pada saat itu sudah terbagi menjadi dua blok militer yang siap menerkam satu sama lain.
  • Perlombaan Senjata
Persaingan diantara negara-negara persekutuan militer tadi saling mengancam stabilitas negara-negara lainnya. Akibatnya, mereka mengembangkan industri militernya untuk menghasilkan senjata-senjata perang.

Sebab Khusus Perang Dunia I
Insiden yang menyebabkan perang antar negara-negara Eropa pada 1914 ialah kejadian di daerah Balkan. Daerah Balkan meupakan wilayah yang strategis karena daerah penghubung antara Eropa dan Asia.

Kejadian di daerah Balkan dimulai dengan perang antara Austria dan Serbia. Serbia bercita-cita ingin mempersatukan bangsa-bangsa Slavia Selatan dalam suatu negara besar yang meliputi Slovenia, Kroasia, Bosnia, Herzegovina, Montenegro, Macedonia, Serbia, dengan dipimpin oleh Serbia.

Pada 1878, Kongres Berlin memutuskan bahwa Serbia diberikan kemerdekaan penuh, sedangkan Bosnia dan Herzegovina masih tetap diduduki oleh Austria. Perebutan daerah Balkan inilah yang menjadi penyebab timbulnya pertentangan antara Austria dan Serbia.
Hal yang mengkhawatirkan bagi Austria ialah gerakan suku bangsa Slavia (Gerakan Pan-Slavianisme) di wilayahnya, yaitu Bosnia dan Herzegovina. Gerakan ini didukung oleh Serbia yang juga musuh Austria.

Pada tanggal 28 Juni 1914, pemerintah Austria mengutus putra mahkota Austria, Franz Ferdinand dengan tujuan untuk menenangkan rakyat Slavia di Sarajevo, Bosnia. Akan tetapi, ia ditembak mati oleh seorang pemberontak Serbia, bernama Gavrillo Princip. Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya di Elgrado (Serbia). Adapun yang terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut ialah pihak militer dan pemerintah Serbia.

Pada 23 Juli 1914, Menteri Luar Negeri Austria Leopold von Berchtold mengeluarkan ultimatum yang berisi sebagai berikut:
  • Pemerintah Serbia harus menindas semua gerakan anti-Austria di Serbia dan memecat pejabat-pejabat yang bersalah.
  • Para pejabat Austria diizinkan untuk membantu gerakan penindasan kaum pemberontak dan menjatuhkan hukuman kepada mereka yang terlibat dalam pembunuhan putra mahkota Austria.
Jawaban ultimatum tersebut ditunggu dalam waktu 48 jam. Pemerintah Serbia akan memenuhi sebagian besar tuntuan Austria, tetapi diikuti dengan tindakan mobilisasi menghadapi perang. Pemerintah Austria menganggap jawaban ultimatum tersebut tidak memuaskan sehingga mengumumkan perang terhadap Serbia pada tanggal 28 Juli 1914.

Perang antara Austria dan Serbia, meluas karena melibatkan sekutu-sekutunya. Serbia mendapatkan bantuan dari Rusia dan Perancis. Jerman memihak Austria dengan menyatakan perang dengan Perancis. Ketika Jerman menerobos Belgia untuk menyerang Perancis, Inggris membantu Belgia dan Perancis dengan menyatakan perang dengan Jerman pad 4 Agustus 1914. Dalam jangka waktu seminggu, lima negara besar terlibat ke dalam kancah perang Austria-Serbia. Maka terjadilah perang besar-besaran.
Perang Dunia I ini terbagi kedalam dua blok yang berseteru, yaitu Blok Serikat atau Sekutu (Allied) dan Blok Sentral (Axis). Blok Serikat terdiri dari negara-negara yang tergabung dalam Triple Entente, sedangkan Blok Sentral tersiri dari negara-negara yang tergabung dalam Triple Alliance.

Peperangan terjadi di dua front, yaitu barat dan timur. Jerman menghadapi Perancis di front barat dan Rusia di front timur. Jerman merencanakan untuk menghancurkan Perancis di front barat sebelum menghadapi Rusia di timur. Pada September 1914, Jerman sudah mencapai sungai Marne dan mengancam Paris. Namun, rencana ini gagal karena mendapatkan perlawanan sengit dari Perancis. Selain itu Jerman harus menghadapi Rusia yang sudah menuju Prusia.

Perancis dapat menahan Jerman di sungai Marne, Inggris tetap dapat menguasai selat Inggris, serta Rusia tetap dapat bertahan di Prusia. Akhirnya, peperangan yang semula bersifat langsung kilat, kini menjadi peperangan pasif. Pasukan militer kedua belah pihak mengambil posisi masing-masing dalam parit-parit perlindungan yang memanjang sejauh 78 km dari laut Utara sampai perbatasan Swiss.

Sementara perang berjalan lambat, kedua belah pihak berusaha memperkuat dirinya di luar Eropa dengan memperluas daerah jajahannya. Inggris dan Perancis menyerang daerah jajahan Jerman di Togoland, Kamerun, dan Afrika Timur. Di Asia Pasifik, Jepang mengambil alih daerah jajahan Jerman di Kepulauan Marshall, Mariana, dan Karolina.
Menurut perhitungan kekuatan, angkatan perang Blok Serikat lebih besar tiga kali lipat dari kekuatan Blok Sentral. Keadaan ini mengakibatkan Blok Sentral banyak mengalami kekalahan. Pada 12 Desember 1916, Jerman mengusulkan perdamaian. Usul tersebut diterima oleh pihak Serikat dengan persyaratan yang memberatkan bagi Blok Sentral, yaitu:
  • Pembebasan Belgia, Serbia, dan Montenegro yang dikuasai Jerman pada 1915,
  • Penarikan tentara Jerman dari Perancis, Rusia dan Rumania,
  • Pembebasan bangsa Italia, Slavia, Rumania, dan Cekoslovakia yang berada dibawah kekuasaan Austria dan pembebasan bangsa-bangsa yang berada dibawah kekuasaan Turki,
  • Ganti rugi perang dari pihak Sentral,
  • Jaminan yang meyakinkan bahwa perdamaian di Eropa akan dipelihara dengan baik.
Dengan persyaratan yang demikian berat, pihak Sentral pun akhirnya membatalkan usul perdamaian tersebut.
Untuk mematahkan blokade Inggis, Jerman pada 31 Januari 1917 melancarkan perang kapal selam tak terbatas. Akibatnya 5 kapal dagang dan penumpang Amerika Serikat ditenggelamkan Jerman pada Maret 1917, termasuk Kapal Lusitania yang sudah lebih dulu ditenggelamkan oleh Jerman pada 7 Mei 1915. Amerika yang semula bersikap netral, akhirnya mengumumkan perang terhadap Jerman pada 10 April 1917.\

Sementara itu di Rusia terjadi pergolakan dari kaum buruh yang menginginkan perdamaian. Terjadi revolusi buruh yang menggulingkan kekuasan Kaisar Nicolas II dibawah pimpinan Lenin dari kaum Bolshevik. salah satu langkah dari pemerintahan kaum Bolshevik ini ialah menarik diri dari Perang Dunia I dengan melakukan Perjanjian Brest Litovsk (1918). Hal ini sangat menguntungkan Blok Sentral.

Sejak pasukan AS mengalir ke Benua Eropa, Blok Serikat mampu memukul mundur pasukan Blok Sentral. Akibatnya, pada September 1918, Bulgaria mengajukan damai dan satu persatu negara yang bergabung dalam Blok Sentral mengalami kekalahan.
Pasukan Serikat menduduki Macedonia dan Serbia, Inggris berhasil menduduki Yarussalem. Bersama-sama pasukan Arab, Inggris dibawah Jendral Allenby berhasil mendesak Turki dan berhasil merebut benteng-benteng pertahanan dari Baghdad sampai Aleppo. Turki tidak lagi menahan serangan-serangan Serikat. Akhirnya Turki harus menandatangani Perjanjian Sevres pada 1920. Sementara itu, bangsa-bangsa Polandia, Cekoslovakia, Kroasia dan Slavia membebaskan diri dan membentuk negara merdeka setelah kekaisaran Austria-Hongaria runtuh.
Pasukan Jerman bertahan mati-matian sambil mundur menahan gempuran-gempuran Sekutu. Semangat pasukan Jerman mulai rontok dan rakyat Jerman mengalami kelaparan. Sementara itu, di dalam negeri Jerman sendiri terjadi pemberontakan rakyat. Gerakan orang-orang komunis di Munich dapat menggulingkan kekaisaran Wilhelm II sehingga terbentuklah negara republik. Akhirnya Jerman pada 11 November 1918 menandatangani perjanjian gencatan senjata menurut syarat-syarat yang ditentukan pihak Serikat. Perang Dunia I berakhir setelah Jerman menandatangani perjanjian Versailles pada 28 Juni 1919.

Berikut beberapa bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan genosida selama perang dunia pertama dan juga termasuk tindakan pemerintah Ottoman terhadap warga Armenia.
·        Sekutu menuduh Jerman melakukan tindak kekejaman atau kejahatan melawan Belgia yang merupakan Negara netral. Pemerintah Inggris mengeluarkkan laporan investigasi situasi, terbukti bahwa Inggris telah melebih lebihkan terhadap klaim tersebut. Namun, Jerman mengaku menggunakan tindakan keras dalam mencapai tujuan mereka. Diperkirakan 5.500 warga Belgia tewas ditangan Jerman. Banyak kota dan bangunan yang hancur dan dijarah. Tuduhan kekejaman Jerman digunakan sebagai propaganda di Negara – Negara netral.
·        Penggunaan gas beracun dan tenggelamnya kapal penumpang seperti Amerika Lusitania.
·        Sekutu memblokir perdagangan dengan Jerman selama lima tahun. Selama pemblokadean ini menyebabkan penderitaan yang besar bagi rakyat Jerman. Catatan pemerintah Jerman menunjukkan bahwa 763.000 orang mati kelaparan sebagai akibar dari tindakan sekutu ini.
·        Selanjutnya adalah kejahatan Genosida Armenia. Armenia adalah etnis minoritas sekitar 2,5 Juta di Ottoman yang diperintah oleh kerajaan Turki. Sebagai orang Kristen di negeri mayoritas Muslim, hak – hak dasar mereka sudah lama di tolak apalagi saat mereka ingin menjadi independen. Ketika perang pecah, mereka berjanji untuk mendukung sekutu, yang musuh Turki. Tepat sebelum perang dimulai, sekelompok nasionalis ekstrim mengambil alih pemerintahan Turki. Mereka berjanji untuk membuat Turki satunya Negara mereka. Pada tanggal 24 April 1915, pemerintah mulai memaksa Armenia dari rumah mereka, beberapa Armenia langsung tewas di bunuh. Yang lainny ada yang dikirim pada pawai paksa Gurun Suriah, mereka disana meninggal karena kelaparan dan penyakit. Hampir semua yang selamat kehilangan tempat tinggal. Penganiayaan it uterus berlangsung selama 1915 – 1918 dan bangkit kembali pada 1920 – 1923. Setidaknya 600.000 orang Armenia meninggal pada 1915 – 1916 saja.

  1. Kondisi HAM pada Perang Dunia Kedua
Keadaan damai di Benua Eropa pasca Perang Dunia I hanya berlansung tidak lebih dai 15 tahun. Pada periode 1930-an keadaan politik dunia kembali memanas menyerupai kondisi politik pada 1900-1912, sebelum meletusnya Perang Dunia I. Maka negar-negara yang pernah terlibat dalam Perang Dunia I segera mempersiapkan diri untuk menghadapi perang yang mungkin terjadi yang lebih dahsyat dari perang yang sebelumnya.
Politik revanche ildea (semangat membalas) terus dikembangkan dan dihembuskan oleh negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I. Selain itu munculnya negara fasis (totaliter), seperti Jerman, Italia, dan Jepang merupakan salah satu penyebab meletusnya Perang Dunia II. Oleh karena itu, banyak orang mengatakan bahwa Perang Dunia II merupakan kelanjutan dari Perang Dunia I.
Pada hakikatnya, latar belakang Perang Dunia II sama dengan Perang Dunia I, yakni terbagi atas sebab umum dan sebab khusus. Sebab umum melatarbelakangi berkecemuknya politik dunia pasca Perang Dunia I.
·         Sebab umum
    • Kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (LBB)
LBB yang diharapkan dapat menjadi suatu lembaga yang dapat menciptakan perdamaian dunia, ternyata tidak menjalankan peranannya dengan baik. Seperti pada 1935, ketika Italia melakukan agresi terhadap Ethiopia. LBB tidak dapat mncegah agresi itu. Oleh karena itu, dalam waktu satu tahun, Italia dapat menguasai Ethiopia.
    • Perlombaan Senjata
Industri angkatan perang berkembang dengan pesat karena mendapat dukungan dari keuangan negara. Sebagian besar anggaran belanja negara ditujukan untuk bidang industri agar dapat membangun kembali industri yang telah hancur pada masa Perang Dunia I.
Masing-masing negara berusaha saling mengungguli lawan-lawan mereka dengan melengkapi persenjataannya. Curiga mencurigai diantara sesama negara Eropa sering muncul sehingga menyebabkan masing-masing negara mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya serangan dari negara-negara lain atau untuk menyerang negara lain.
    • Persekutuan dan Pertentangan Paham
Berkembangnya berbagai paham setelah Perang Dunia I telah menjadikan negara-negara Eropa membentuk persekutuan-persekutuan berdasarkan kepentingan ideologi yang berkembang di negara masing-masing.
Menjelang Perang Dunia II, terdapat tiga paham yang saling bertentangan, yaitu sebagai berikut:
      • Paham Komunis yang dipimpin Rusia (Blok Komunis),
      • Paham Fasis Totaliter dipimpin Jerman dan Italia (Blok Fasis),
      • Paham Demokrasi dan Liberalisme yang dipimpin Amerika Serikat, Inggris dan Perancis (Blok Demokrasi).
      • Terjadinya blok-blok ini sebagai akibat dari timbulnya politik mencari kawan yang sepaham dan seperjuangan (aliansi). Dari sinilah, mulai timbul saling mencurigai antara satu negara (besar) dan negara (besar) lainnya.
Dunia Barat, termasuk Italia dan Jerman mulai mencurigai komunisme Rusia. Selanjtnya, Rusia san Sekutunya mencurigai gerakan fasisme di Italia dan naziisme yang berkembang pesat di Jerman. Ketegangan di antara negara-negara tersebut mulai menghangat dan masing-masing pihak memperkuat dan mencari dukungan dari negara lain.
·         Sebab Khusus
Sebab khusus yang memicu meletusnya Perang Dunia II adalah serangan Jerman atas Polandia pada 1 Septemer 1939. Serangan yang dilancarkan Jerman ini telah mengawali pertempuran dunia di front Eropa. Sedangkan sebab khusus yang mengawali Perang Dunia II di kawasan Asia Pasifik adalah pemboman pangkalan angkatan laut Amerika Serikat di Pearl Harbour, Hawaii oleh Jepang pada 7 Desember 1941. Pemboman ini telah mengawali berkobarnya Perang Pasifik atau Perang Asia Timur Raya.
Setelah Jerman melancarkan serangan ke Polandia pada 1 September 1939, tiga hari kemudian, 3 September 1939 Perancis dan Inggris menyatakan perang terhadap Jerman. Maka, dimulailah Perang Dunia II antara Blok AS (Poros) yang dipimpin Jerman dengan Blok sekutu yang dipimpin Inggris, dengan politik lebensraum, pada 9 April 1940 Tentara Jerman dalam waktu singkat melakukan serangan secara besar-besaran ke wilayah utara dan berhasil menduduki Denmark dan Norwegia. Pada 10 Mei 1941, pasukan Jerman melakukan serangan pula ke wilayah barat, yaitu ke negeri Luxemburg, Belanda, Belgia dan selanjutnya mengancam Prancis.
Pada 10 Juni 1940, Italia terjun ke kancah peperangan dengan memihak Jerman. Akhirnya dengan gempuran-gempuran yang sangat dahsyat dari Jerman dan italia selama 12 hari, Perancis dapat ditaklukan pada 22 Juni 1940. Selanjutnya Jerman mencoba untuk menguasai Inggris. Namun serangan -serangan Jerman, baik angkatan udara maupun darat dapat dipatahkan oleh pasukan Inggris dibawah pimpinan Perdana Menteri Winston Churchill
Jerman dan Italia kemudian menduduki daerah Balkan dan mendapat perlawanan sengit dari pasukan partisan Yugoslavia dibawah pimpinan Josep Broz Tito.
Pada 22 Juni 1941, Jerman memulai serangan-serangan ke arah timur, yaitu Rusia. Serangan-serangan tersebut berhasil dengan gemulang sehingga negara-negara sekutu dalam posisi bertahan. Namun pada musim dingin 1944, pasukan Rusia dapat memukul mundur pasukan Jerman dengan menerobos jauh ke arah Polandia, Rumania, Yugoslavia, Hongaria seringga dapat mengusir pasukan Jerman dari daerah Balkan.
Di Pasifik, Jepang telah memulai Perang Asia Timur Raya dengan melakukan pengeboman terhadapa pangkalan militer AS di Pearl Harbour, Hawai pada 7 Desember 1941. Keesokan harinya, AS menyatakan perang dengan Jepang dan negara Poros lainnya. Dalam waktu 100 hari, Jepang berhasil merebut koloni Inggris di Malaya dan Burma, koloni Amerika di Filipina, koloni Belanda di Indonesia, dan sejumlah pulau di Pasifik.
Untuk membalas serangan Jepang, sekutu menyusun strategi dengan melakukan taktik "Loncat Katak" (Jumping Frog). Stategi ini dipimpin oleh Jendral Douglas Mac Arthur dan Laksamana Chester Nimittz.
Pada 7 Mei 1942, sekutu berhasi menghancurkan tentara Jepang di laut Karang dekat Papua. Setelah itu, pada 1945, sekutu berhasil merebut Filipina dan Indo-Cina.   Tentara Jepang akhirnya menyerah pada Sekutu pada 15 Agustus 1945 setelah sebelumnya Hiroshima dan Nagasaki dibom atom pada 6 dan 9 Agustus 1945.
Sebelumnya, pasukan Sekutu di bawah pimpinan Montgomery pada 23 Oktober 1942 mendapat kemenangan dalam Perang El-Alamein di Afrika Utara. Disusul oleh kemenangan AS di Aljazair, Inggris-AS di Sisilia dan Italia Utara. Adapun, di Italia serangan Sekutu mendapat perlawanan sengit dari pasukan Jerman. Namun, pada 3 September 1943 Italia akhirnya dapat ditaklukkan.
Pada 6 Juni 1944, Jendral Eisenhower memimpin pasukan sekutu untuk menyerang Jerman yang menguasai Perancis di Norwegia, Normandia, dan Perancis Selatan. Serangan-serangan itu berhasil dilancarkan dengan direbutnya Perancis pada 24 September 1944.
Pada awal 1945, pasukan sekutu melancarkan serangan langsung ke wilayah Jerman dengan menghancurkan pusat-pusat industri Jerman dan berhasil menduduki kota Berlin. Pasukan Jerman terdesak. Pada 7 Mei 1945, Jerman akhirnya menyerah kepada Sekutu.
Dengan menyerahnya Jerman dan Jepang kepada Sekutu, berakhirlah Perang Dunia II. Kekalahan yang dialami pada Perang Dunia I terulang kembali oleh Jerman dan Italia.
Akhir dari Perang Dunia II ialah dengan penandatanganan Perjanjian Potsdam antara Jerman dan Sekutu pada 17 Juli -2 Agustus 1945 dan Perjanjian San Fransisco pada 8 September 1951 antara Jepang dan Sekutu. Pihak yang kalah perang diharuskan ganti rugi perang, pembagian wilayah, pembagian daerah-daerah yang direbut pada masa perang. Selain itu, mereka yang bertindak sebagi otak Perang Dunia II dinyatakan sebagai penjahat perang dan diadili di depan Mahkamah Internasional.
            b.1 Bentuk Pelanggaran HAM selama Perang Dunia Kedua
Di bawah pimpinan Adolf Hitler, Partai Nasional Sosialis Jerman menjadi sangat kuat di Jerman pada 1933-1945. Nazi, sebagaimana mereka disebut, ingin menyingkirkan orang-orang yang mereka anggap tidak setangguh mereka. Mereka terutama membenci orang Yahudi dan berpikir bahwa mereka jahat. Pada awalnya, mereka berusaha untuk memusuhi orang Yahudi dan berusaha untuk memberikan rasa tidak nyaman kepada mereka yang menetap di Jerman dan kemudian memutuskan untuk membunuh semua orang Yahudi.  Pembunuhan missal ini disebut dengan Holocaust.
            Pada 1939 sekitar 6 juta orang Yahudi tewas di negara-negara yang dikendalikan Hitler . Tetapi orang-orang Yahudi bukan satu-satunya yang dibunuh oleh Nazi . Gipsi, homoseksual, orang-orang cacat fisik, mental dan lain-lain yang menentang Hitler juga turut tewas dalam Holocaust .
            Membenci Yahudi dan memperlakukan mereka buruk disebut anti - Semitisme . Hitler memulai ini dengan cepat secepat ia menjadi kanselir Jerman pada tahun 1933 . Akibat dari tindakannya ini jutaan orang Yahudi kehilangan pekerjaan dan mati mengenaskan.
            Pada tahun 1935 Nazi meloloskan undang-undang baru. Warga Yahudi tidak ada lagi di Jerman dan mereka tidak diizinkan untuk menikah dengan orang Jerman . Mereka kehilangan semua hak-hak mereka . Setiap orang Yahudi harus memakai bintang kuning Daud .
            Pada tanggal 9 dan 10 tahun 1938 Nazi, menghancurkan semua sinagoga Yahudi dan tempat umum lainnya orang Yahudi . Penghancuran ini disebut  " Kristallnacht " atau " Malam Kaca Pecah " .
            Ribuan orang Yahudi ditangkap dan dikurung di kamp-kamp khusus. Sementara lainnya harus tinggal di tempat yang penuh sesak yang disebut ghetto di mana mereka tidak punya apa-apa untuk di makan dan menderita banyak penyakit .  Ghetto yang paling terkenal adalah ghetto di Warsawa , Polandia . Sekitar setengah juta orang Yahudi harus hidup di daerah yang biasanya adalah rumah bagi 10.000 orang .
Pada tahun 1943 hanya 70.000 orang Yahudi yang selamat. Nazi memutuskan bahwa mereka harus memecahkan apa yang mereka sebut dengan " masalah Yahudi ". Pada tanggal 20 Januari 1942 pemimpin Nazi bertemu pada Konferensi Wannsee dekat Berlin dan memutuskan bahwa semua orang Yahudi harus dibunuh .
Di seluruh Eropa Tengah Nazi membangun tempat khusus atau kamp konsentrasi untuk membunuh orang-orang Yahudi dan orang-orang lain yang tidak layak hidup . Kamp-kamp terbesar dibangun di Polandia . Beberapa kamp terkenal adalah Auschwitz , Treblinka , Dachau , Sobibor dan Belzec .
            Pada awalnya , dunia luar berpikir bahwa kamp-kamp ini adalah tempat di mana orang Yahudi dan tahanan lainnya dipekerjakan . Sebuah tanda bertuliskan " Arbeit macht frei " menggantung di atas pintu gerbang di Auschwitz .
            Mereka yang beruntung masih dapat hidup sebagai budak . Mereka harus bekerja keras dan tidak mendapatkan makan yang cukup . Beberapa dari mereka meninggal karena kelaparan . Sebagian besar dari orang-orang Yahudi dibawa ke kamar gas yang berwujud seperti kamar mandi besar. Di sana mereka dibunuh dengan gas beracun , kemudian dibawa pergi dan dibakar .Meskipun negara-negara yang berperang melawan Hitler tahu tentang kamp-kamp kematian tidak ada sesuatu yang bisa mereka lakukan.
Banyak orang Eropa yang menentang ide Hitler dan mencoba untuk membantu orang-orang Yahudi . Mereka sering menyembunyikan bantuan mereka , memberikan dokumen palsu kepada orang Yahudi untuk membantu mereka melarikan diri . Sebuah buku terkenal yang disebut " The Diary of Anne Frank " bercerita tentang seorang gadis Yahudi yang keluarganya bersembunyi di Amsterdam selama dua tahun tetapi kemudian tertangkap .
            Hitler bunuh diri tak lama sebelum perang berakhir karena ia menyadari bahwa ia telah kalah perang . Itu terjadi pada tahun 1945 , tentara Sekutu memasuki Jerman . Mereka membebaskan kamp konsentrasi tetapi terkejut ketika mereka melihat apa yang telah terjadi di sana .
            Yahudi yang selamat dari Holocaust tidak punya tempat untuk menetap . Mereka menunggu untuk menemukan rumah baru . Pada tahun 1948 , PBB memutuskan untuk memberikan para tunawisma Yahudi tempat baru untuk hidup . Negara Israel didirikan dan ratusan ribu orang Yahudi Eropa pergi ke sana untuk memulai hidup baru .
            Holocaust adalah salah satu periode paling mengerikan dalam sejarah manusia. Di banyak Negara, untuk mengenang mereka yang tewas pada peristiwa ini dibangun monument peringatan. Museum di Eropa dan Amerika mencoba untuk menunjukkan apa yang terjadi lebih dari 60 tahun yang lalu dan membantu generasi kita memahami kengerian Perang Dunia Kedua .
Selanjutnya adalah tentang Rape of Nanking, Pada bulan Desember 1937 , Tentara Kekaisaran Jepang berbaris di ibukota Cina (Nanking) dan melanjutkan untuk membunuh 300.000 dari 600.000 warga sipil dan tentara di kota. Enam minggu pembantaian dikenal sebagai Rape of Nanking dan mewakili kekejaman terburuk tunggal selama era Perang Dunia II.
            Invasi militer Nanking sebenarnya didahului oleh pertempuran yang terjadi di Shanghai yang dimulai pada musim panas 1937 . Pasukan Cina di sana melakukan perlawanan terhadap Tentara Jepang yang mengharapkan mendapat kemenangan mudah di Cina . Orang Jepang bahkan mengatakan bahwa mereka akan menaklukkan seluruh Cina hanya dalam waktu tiga bulan .
            Setelah akhirnya mengalahkan China di Shanghai pada bulan November , 50.000 tentara Jepang kemudian berbaris menuju Nanking . Berbeda dengan tentara di Shanghai , tentara China yang terorganisir longgar dengan gaya kepemimpinan yang jelek. Mereka yang kalah jumlah oleh Jepang yang memiliki banyak amunisi , akhirnya layu di bawah keganasan serangan Jepang . Setelah hanya empat hari pertempuran , tentara Jepang berhasil memasuki kota tepatnya pada tanggal 13 Desember 1937,  kemudian perintah  dikeluarkan oleh petinggi militer Jepang untuk  membunuh semua tawanan.
            Tahanan yang merupakan orang Cina tersebut diangkut dengan truk ke lokasi terpencil di pinggiran Nanking. Cuplikan yang difilmkan dan foto-foto yang diambil oleh Jepang sendiri mendokumentasikan kebrutalan mereka . Para tentara Jepang tersenyum melihat praktik bayonet yang menyiksa para tahanan. Tentara Jepang memenggal kepala rakyat Cina dan menampilkan kepala terpnggal tersebut sebagai souvenir, serta dengan bangga berdiri di antara mayat yang telah dimutilasi . Beberapa tawanan perang China juga dibunuh dengan tembakan senapan mesin , sementara yang lainnya diikat , direndam dengan bensin dan dibakar hidup-hidup .
            Setelah menghabisi tawanan perang , tentara mengalihkan perhatian mereka ke para wanita Nanking. Wanita tua di atas usia 70 tahun serta gadis kecil di bawah usia 8 tahun diseret dan mengalami pelecehan seksual . Lebih dari 20.000 perempuan  diperkosa oleh tentara Jepang , kemudian ditikam sampai mati dengan bayonet atau ditembak sehingga mereka tidak bisa menjadi saksi .
            Wanita hamil pun tak luput, mereka diperkosa, kemudian perut mereka diiris dan janin yang ada dirobek . Terkadang apabila Jepang menyerbu ke dalam rumah dan bertemu seluruh keluarga , Jepang memaksa pria China memperkosa anak perempuan mereka sendiri , anak-anak laki-laki memperkosa ibu mereka , dan saudara saudara mereka , sedangkan sisanya dari keluarga tersebut menonton perbuatan tersebut.
            Penembakan terhadap kota Nanking sering dilakukan oleh tentara Jepang, membuat panik warga sipil , pembunuhan terjadi tanpa pandang bulu . Prajurit china lainnya tewas, pemilik toko dibunuh , mereka menjarah toko-toko , kemudian membakar bangunan setelah mengunci orang dari segala usia di dalamnya . Mereka begitu senang melihat penderitaan luar biasa yang terjadi terhadap orang Cina tersebut.
            Luar biasanya pembantaian, pembakaran, penusukan , penenggelaman, pemerkosaan , pencurian , dan penghancuran properti besar – besaran terus berlanjut hingga  enam minggu , dari pertengahan Desember 1937 sampai awal Februari 1938 . Muda atau tua , pria atau wanita , siapa pun bisa ditembak oleh tentara Jepang untuk alasan apapun . Mayat-mayat bisa dilihat di mana-mana. Jalan-jalan Nanking dikatakan benar-benar telah merah dengan darah dan juga Jepang memaksa orang Cina untuk mengubur hidup-hidup orang Cina lainnya.
            Untuk menenangkan penduduk yang panik selama masa pendudukan , opium dan  heroin didistribusikan oleh tentara Jepang kepada rakyat Nanking , tanpa memandang usia . Diperkirakan 50.000 orang menjadi kecanduan heroin. Selain itu, sistem Wanita Comfort diperkenalkan, yang akhirnya memaksa perempuan muda Cina untuk menjadi budak  pelacur yang semata-mata untuk kenikmatan seksual tentara Jepang.
C.     Kondisi HAM pasca Perang Dunia Kedua
Pada tahun 2002 Kisten Sellars menerbitkan sebuah buku berjudul The Rise and Rise of Human Rights [1] . Meskipun tesisnya itu adalah satu kritis, judulnya merangkum tema sentral dari dunia pasca - perang . Tentu saja, buku Sellars ditulis sebelum  perang melawan teror. Dikatakan bahwa, kita masih hidup di dunia di mana kekhawatiran tentang hak asasi manusia memiliki arti penting serta belum pernah terjadi sebelumnya.  Hanya dalam beberapa pekan terakhir , dari Zimbabwe ke Darfur dan Tibet kita telah melihat hak asasi manusia diangkat sebagai standar perilaku internasional . Dalam kata-kata seorang pakar , Jack Donnelly , dengan formulasi yang agak canggung tapi jitu , hak asasi manusia telah menjadi " Wacana politik hegemonik " [2] dari zaman modern .
Dimana wacana ini kuat berasal? Kita bisa melihat kembali ke saat-saat krusial seperti Piagam PBB pada tahun 1945 dan penandatanganan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( DUHAM) pada bulan Desember tahun 1948 yang - dengan melihat ke belakang kita bisamengambil suatu hal besar yang signifikansi  . Namun , deklarasi itu sendiri tidak mengikat pemerintah atau memaksa mereka untuk mengubah arah . Kita harus mencatat komentar Harold Laski pada tahun 1947 bahwa ia takut bahwa UDHR mungkin hanya sebagai penipuan seperti 1928 Kellogg - Briand Pakta untuk penolakan perang : " diperkenalkan dengan antusiasme hanya dilampaui oleh penghinaan yang diabaikan oleh penanda tangannya ... " [3] . Ini adalah jenis komentar yang menarik minat sejarawan . Oleh karena itu , komentar Laski mengingatkan kita bahwa tidak ada yang tak terelakkan tentang kebangkitan dan bangkitnya hak asasi manusia. Hak asasi manusia dipromosikan oleh seorang manusia , dan yang dapat dianalisis oleh sejarawan .
            Pada dasarnya ada tiga faktor yang berbeda bekerja di sini : 1 ) proses hukum yaitu penentuan hukum internasional, pengaturan norma  perilaku dan munculnya cabang spesialis hukum; 2 ) tindakan yang diambil oleh negara-negara , baik secara individu maupun kolektif dalam organisasi internasional dan perjanjian internasional; 3 ) aktivisme independen dari negara oleh individu , partai politik dan organisasi non -pemerintah ( LSM ) , yang dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dan , karena itu, berdampak pada kebijakan pemerintah . Ini semua tidak selalu bekerja sama atau pada waktu yang sama , maka, 1 ) dan 2 ) lebih berpengaruh di periode pasca - perang , sementara 3 ) menjadi sangat berperan dari tahun 1960 dan seterusnya .
            Pertama , pada tahun 1920 dan 1930-an penekanan telah di minoritas , tidak universal. Kedua , secara histories,hak asasi manusia  telah dikaitkan, terutama dalam tradisi Republik Perancis . Ketiga , hak asasi manusia bukanlah penyebab sesuatu yang populer di dunia pasca-perang , dan tidak sedang dipromosikan oleh partai politik tertentu. Pada akhirnya , negara-negara yang paling kuat tidak selalu menyambut penekanan lebih besar pada hak, namun hal ini terlepas dari Uni Soviet , kita harus perhatikan keengganan kekuatan kolonial Eropa , atau mereka yan
yang memulai reformasi demokrasi sosial dan peningkatan kekuasaan negara pusat. Andrew Moravcsik telah menulis berhubung Konvensi Eropa tahun 1950 : " Ada teka-teki teoritis nyata di sini . Kenapa harus pemerintah manapun , demokratis atau diktatorial , mendukung pembentukan otoritas internasional yang efektif independen, tujuan tunggal yaitu untuk membatasi kedaulatan nasionalnya secara terang-terangan pernah terjadi sebelumnya. Invasif dan nonmajoritarian " [4]
            Pada saat yang sama , pada tahun 1945 , sebuah harapan telah diciptakan oleh perkembangan masa perang seperti oleh Roosevelt " Empat Kebebasan "  dan Piagam Atlantik. Ini tercermin dalam Piagam PBB , dan yang berasal dari ide tentang " Bill of Rights ".Namun, ada jalan panjang dan berliku-liku dari konferensi pendiri PBB di San Francisco untuk penandatanganan UDHR pada Desember 1948 , proses dijelaskan dengan sangat baik dalam buku Mary Ann Glendon. UDHR mewakili prestasi yang luar biasa , dalam kondisi yang sangat sulit , akhirnya bisa menetapkan UDHR.    Secara formal, tidak ada kemajuan praktis guna mengimplementasikan cita-cita yang terkandung dalam Deklarasi sampai penandatanganan dua Perjanjian tahun 1966 tentang hak-hak politik dan sosial-ekonomi .
             Konvensi tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental menunjuk jalan ke depan , setidaknya di Eropa Barat. Aspirasi universal yang memberi kewenangan lebih terbatas , namun lebih konkret. Perjanjian  berdasarkan kompromi antara berbagai negara peserta .
Hal ini mulai berubah pada pertengahan 1950an. Pada tanggal 29 Mei 1961, ketika artikel Peter Benenson dijadikan dasar untuk Amnestry Internasional. Artikel itu langsung dilaporkan dalam Le Monde, Die Welt dan press Eropa lainnya. Artikel tersebut menghasilkan respon yang kuat dan spontan dari seluruh Eropa Barat.

            Selama 1960-an dan 70-an ada bukti yang cukup dari sensibilitas berkaitan dengan hak asasi manusia atau dalam kata lainnya adalah kondisi hak asasi manusia seperti yang dijelaskan dibawah ini:

• Ada peningkatan tekanan pada pemerintah yang melanggar hak asasi manusia dari LSM dan badan-badan antar negara . Misalnya, Yunani " Colonels " rezim 1967-74 dikritik baik oleh Amnesty International dan oleh Dewan Eropa . Dengan konsolidasi demokrasi di Spanyol , Portugal dan Yunani dari pertengahan 1970-an , dan berkelok-kelok turun dari konflik kolonial , orang bisa mengatakan bahwa , dari perspektif Eropa Barat , isu-isu hak asasi manusia semakin terjadi di tempat lain terutama di Amerika Latin , Afrika Selatan dan Uni Soviet .

• Pertumbuhan ideal   Eropa  sebagai bidang hak asasi manusia . Oleh karena itu , komitmen terhadap hak asasi manusia dibangun ke dalam Draft Perjanjian Masyarakat Politik Eropa ( 1953) . Tidak ada referensi eksplisit dibuat untuk hak asasi manusia di Perjanjian Roma ( 1957).
• Pengembangan mekanisme Konvensi Eropa - dan ekstensi ( misalnya , Inggris menerima hak atas petisi individu dari tahun 1966 dan seterusnya , Prancis akhirnya meratifikasi Konvensi tahun 1974 ) .

• Penggunaan hak asasi manusia sebagai alat dalam hubungan internasional . Kita harus hati-hati karena beberapa pemerintah terutama Amerika Serikat pada 1970 sering menggunakan hak asasi manusia untuk tujuan mereka sendiri selama Perang Dingin .
  1. Kondisi HAM di Indonesia

d.1 Pelanggaran HAM di Indonesia

Sekolah yang memungut biaya sekolah anak terutama pada keluarga miskin, bisa dikenakan pelanggaran HAM, karena salah satu hak anak yang dilindungi negara adalah hak untuk mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma. “Apalagi masyarakat miskin termasuk dalam golongan yang dilindungi Undang-undang untuk mendapatkan pendidikan cuma-cuma. Kepala sekolah dapat dikenai pasal pelanggaran HAM,” demikian pengamat pendidikan Ade Irawan dari Koalisi Pendidikan di Jakarta, Senin (14/7).Menurutnya pihak Koalisi Pendidikan sudah mendirikan pos-pos pengaduan di beberapa daerah untuk menampung semua keluhan masyarakat termasuk soal pungutan biaya sekolah anak. “Namun masyarakat bisa langsung mengadukan pada Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak,” katanya.
Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah diisyaratkan berhati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi karena bisa menutup ruang bagi masyarakat tidak mampu mengenyam pendidikan, dan akhirnya bisa dilaporkan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) di bidang pendidikan. "Kepsek perlu hati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi, karena jika memberatkan masyarakat apalagi bagi siswa miskin, dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM," kata praktisi hukum dari LBH Padang, Sudi Prayitno, di Padang, Sabtu (12/7).
 Dia mengatakan hal tersebut, terkait sejumlah sekolah setingkat SD, SMP dan SMA di Kota Padang menetapkan biaya tinggi bagi siswa barunya. Informasi yang terhimpun di Kota Padang, biaya masuk sekolah bagi siswa baru setingkat SMP mulai Rp 315.000/siswa sampai Rp 445.000/siswa dan untuk siswa SMA dipungut rata-rata diatas Rp1 juta /siswa termasuk uang pembangunan. Sudi mengatakan, biaya pendidikan tersebut dinilainya tinggi dan memberatkan masyarakat dan bisa dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran HAM apalagi kondisi itu mengakibatkan terhambatnya sebagian masyarakat mengenyam bangku sekolah. Pendidikan itu, katanya, telah diatur konstitusi, jadi jika penyelenggaraannya terkesan memberatkan maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM dan konstitusi. "Semestinya pendidikan bisa dinikmati masyarakat dengan biaya murah, karena telah diatur oleh konstitusi dan juga banyak bantuan lainnya untuk biaya pendidikan tersebut," katanya.
Kasus pelanggaran hak anak dalam bidang pendidikan memang seakan-akan sudah membudaya. Apalagi hubungannya dengan biaya pendidikan. Antara si kaya dan si miskin sering terjadi diskriminasi karena mereka tidak mendapatkan pendidikan yang seharusnya sama mereka dapatkan. Karena si miskin tidak mampu membayar uang pendidikan yang terlalu mahal atau membeli buku untuk belajar maka akan menimbulkan faktor psikis bagi anak dalam mengikuti belajar di sekolah.
Pada kasus ini satuan pendidikan tertentu (sekolah) turut andil menjadi pelaku tindak ketidakadilan dalam memberikan pelayanan di bidang pendidikan. Sekolah tidak mampu memberikan kebijakan yang dapat memberikan keadilan bagi para siswanya. Dengan menetapkan biaya sekolah yang cukup tinggi tentunya akan memberatkan para siswa yang berasal dari golongan kurang mampu. Padahal sekarang ini telah ditetapkan pendidikan gratis untuk SD-SMP.
Terjadinya kasus pelanggaran hak anak dalam bidang pendidikan di atas telah melanggar hak asasi manusia terhadap beberapa aturan hukum yang berlaku. Hukum yang terkait dengan kasus tersebut adalah UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM yaitu pasal 31 tentang hak mendapatkan pendidikan, UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

a. Pasal 31 ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas bahwa setiap anak harus mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Jika ada salah satu warga atau siswa yang sengaja dibuat untuk tidak dapat mendapatkan pendidikan karena alasan biaya yang terlalu mahal maka pemerintah wajib menetapkan kebijakan lain yang dapat diterima oleh semua warga agar dapat bersekolah.

b. Pasal 31 ayat 2 berbunyiSetiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan bagi siapapun tanpa adanya perbedaan ras, suku, agama, jenis kelamin, dll. Tentunya pihak sekolah tidak boleh sewenang-wenang dalam membuat anggaran biaya massuk sekolah di setiap satuan pendidikan.

c. Pasal 31 ayat 3 berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Dengan adanya pendidikan dan setiap anak memperoleh pendidikan diharapkan bunyinpasal 31 ayat 3 dapat terwujud.

d. Pasal 31 ayat 4 berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional”. Dengan adanya anggaran pendidikan dari negara diharapkan dapat membantu dalam memberikan pendidikan bagi setiap warga dan agar pihak sekolah tidak sewenang-wenang dalam menetapkan biaya sekolah.

e. Pasal 31 ayat 5 berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia”. Dengan pendidikan yang maju diharapkan semua warga dapat mengikuti perkembangan zaman.

d.2 Lembaga yang terlibat dalam kasus dan solusi dari penulis

Semua pihak yang terkait dan berperan dalam memajukan bangsa ini harus dapat membantu anak-anak yang mendapatkan perlakuan yang melanggar HAM. Dalam hal ini salah satu pelanggaran HAM tersebut melibatkan Institusi Pendidikan seperti SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi serta Dinas Pendidikan.
Penulis mencoba untuk memberikan beberapa solusi agar pelanggaran tersebut bisa diminimalisir yaitu dengan cara sebagai berikut :

a. Langkah pertama, mengenal anak yang bersangkutan.
Salah satu yang bisa menjadi solusi adalah dengan cara pihak sekolah mengenal baik kepada anak yang bersangkutan. Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan masyarakat tentunya manusia tidak terpisah dengan manusia lainnya. Dengan saling mengenal satu sama lain kita akan mengetahui karakteristik anak dan mengetahui pula ekonomi keluarga seperti apa. Sehingga kita yang merasa hidup diatas mereka dapat memberikan bantuan kepada mereka dan Institusi yang bersangkutan dapat pula memahami kondisi ekonomi anak tersebut kemudian membuat kebijakan yang tentunya tidak memberatkan bagi ekonomi anak tersebut.

b. Memberikan perhatian kepada anak yang bersangkutan.
Sebagai makhluk sosial sudah sepantasnya kita saling tolong menolong. Dalam hal ini kita dapat memberikan bantuan berupa semangat atau motivasi, dorongan moral dan jalan keluar dari masalah yang mereka hadapi bahkan mungkin memberikan bantuan dalam bentuk materi kepada anak tersebut.

c. Mencari orang yang dapat memberikan bantuan.
Pada kasus diatas merupakan sebuah kasus pelanggaran HAM yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan. Dikarenakan tingginya biaya masuk sekolah membuat warga miskin tidak mampu untuk masuk sekolah. Seharusnya pihak sekolah memberikan kebijakan lain agar antara si kaya dan si miskin dapat sama-sama menikmati pendidikan dalam artian lain menghilangkan diskriminasi pada sekolah tersebut.

d. Menghubungi pihak perlindungan anak atau KOMNAS HAM.
Dengan adanya perlindungan yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan motivasi prinsip bagi perkembangan mental anak dan semangat anak untuk berprestasi mendapatkan beasiswa dan segala macamnya.










BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan

Pada perang dunia pertama, sekutu memblokir perdagangan dengan Jerman selama lima tahun. Selama pemblokadean ini menyebabkan penderitaan yang besar bagi rakyat Jerman. Catatan pemerintah Jerman menunjukkan bahwa 763.000 orang mati kelaparan sebagai akibar dari tindakan sekutu ini. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap HAM.

Pada perang dunia kedua. Sekitar 6 juta orang Yahudi tewas di negara-negara yang dikendalikan Hitler . Tetapi orang-orang Yahudi bukan satu-satunya yang dibunuh oleh Nazi . Gipsi, homoseksual , mental dan orang-orang cacat fisik dan lain-lain yang menentang Hitler juga turut tewas dalam Holocaust . Dan Juga peristiwa pelanggaran HAM lainnya adalah Rape of Nanking.  Luar biasanya pembantaian - pembakaran seluruh kota , penusukan , penenggelaman , strangulations , pemerkosaan , pencurian , dan penghancuran properti besar – besaran terus berlanjut selama sekitar enam minggu , dari pertengahan Desember 1937 sampai awal Februari 1938

Terkait pelanggaran HAM di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa salah satu yang bisa menjadi solusi agar tidak terjadinya pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan adalah dengan cara pihak sekolah mengenal baik kepada anak yang bersangkutan.

  1. Saran
Makalah ini disusun tentunya tidak terlepas dari kekurangan, apabila pembaca menemukan hal – hal yang kurang di mengerti dan kurang puas dengan pembahasan di makalah ini silahkan searching di Internet untuk informasi lengkapnya. Seperti contoh pelanggaran – pelanggaran yang dipaparkan disini hanya sebagian dari begitu banyak pelanggaran yang terjadi.






____________________

1 Kirsten Sellars, The rise and rise of human rights, Sutton Publishing, Stroud, UK, 2002.
2 Jack Donnelly, Universal human rights in theory and practice, 2nd edition, 2003, p.38.

3  Jacques Maritain, (ed), Human rights, 1949, pp. 85-6. Laski was responding to the 1947 UNESCO worldwide survey of leading intellectuals on the question of human rights,

4  Andrew Moravcsik, “The origins of Human Rights regimes: Democratic delegation in post-war Europe”, International Organization, 54, 2, Spring 2000, pp.217-52; p.219.
5  Mary Ann Glendon, A world made new: Eleanor Roosevelt and the Universal Declaration of Human Rights, Random House, New York, 2002.













DAFTAR PUSTAKA


Alessio Romenzi.2011. World Report 2013. New York : Seven Stories Press

Kirsten Sellars. 2002. The Rise and Rise of Human Rights. UK: Sutton Publishing

Mary Ann Glendon. 2002. A World Made New: Eleanor Roosevelt and the Universal Declaration of Human Rights.  New York : Random House

Blog saya.2010. Sejarah Internasional Hak Asasi Manusia. [online]. Tersedia :   http://anamencoba.blogspot.com/2011/04/sejarah-internasional-hak-asasi-manusia.html. Diakses pada 25 Oktober 2013

Media Berita Net. Contoh Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. [online]. Tersedia :
http://www.mediaberita.net/2012/05/contoh-pelanggaran-ham-berat-di.html. Diakses pada 25 Oktober 2013

Unknown. Pengertian dan Macam – Macam HAM. [online]. Tersedia :

Olivia Lau. 2013. Week 8 Summaries. [online]. Available: http://www.olivialau.org/ir/week8.html. Retrieved 25 October 2013

The Historia. 2013. Perang Dunia dan Pengaruhnya. [online]. Tersedia: http://histoer.50webs.com/article%205.html. Diakses pada 25 Oktober 2013

Focus. Human Rights Before, During, and After World War II. [online]. Available :


Global Issue. 2013. A Chronology of the Global Human Rights Struggle. [online]. Available:



Europaeum. Human Rights After The Second World War. [online]. Available:

Winandi Woro. Modul Hukum HAM, Demokrasi dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia. [online]. Tersedia :

Stockton. Opportunities and Challenges: Visions and Rights between the Wars. [online]. Available : http://www.stockton.edu/~falkd/lauren4.htm. Retrieved 26 October 2013

Hawai Edu. Statistics of Democide. [online]. Available :


Aina. Mass Killing Before 1st World War and The Genocide 1915. [online]. Available :


Lahabra High School. Human Rights Violations and Genocide. [online]. Available :

Previous
Next Post »