Demokrasi Liberal dan Komunis


            Di Indonesia, demokrasi liberal berlangsung sejak 3 November 1945, yaitu sejak sistem multi-partai berlaku emallui Maklumat Pemerintah. Sistem multi-partai ini lebih menampakkan sifat instabilitias poltik setelah berlaku sistem parlementer dalam naungan UUD 1945 periode pertama.
            Demokrasi liberal dikenal juga sebagai demokrasi parlmenter, karena berlangsung dalam sistem pemerintahan parlementer ketika berlakunya UUD 1945 periode pertama, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Dengan demikian demokrasi liberal secara formal berakhir pada tanggal 5 juli 1959, sedang secara material berakhir pada saat gagasan Demokrasi Terpimpin dilaksanakan.
            Demokrasi komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan – angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata. Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme diabad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis diseluruh dunia. Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, diamna kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.

PENDAHULUAN
            Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang  melindungi konstitusional hak – hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dlam demokrasi liberal, keputusan – keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang – bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan – pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak – hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
            Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jackques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekaran demokrasi konstitusional umumnya dibanding – bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
            Disisi lain, dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian buruh hanya dapat berhasil jika bernaung dibawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi “tumpul” dan tidak lagi diminati. Masyarakat sosialis-komunis mendefenisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas disegala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil – wakil mereka dalam parta komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi.
PEMBAHASAN
            Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak – hak individu dari kekuasaan pemerintah[1]. Dalam demokrasi liberal, keputusan – keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang – bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan – pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak – hak individu seperti tercantum dalam konstitusi[2].
            Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jackques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekaran demokrasi konstitusional umumnya dibanding – bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
            Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya dan Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presiedensial (AS), sistem parlementer (sistem westminster : Britania Raya dan Negara – negara persemakmurannya) atau sistem semi presidensial (Perancis).
            Demokrsi liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan menteri – menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer.
            Di Indonesia, demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya maklumat pemerintah No. 14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak – hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat.

Written by : Dekris Pratama

[1] Blackwell Dictionary of Modern Social Thought, Blackwell Publishing 2003, p.148
[2] “Democracy and Citizenship: Glossary”. American Politic. The university of Texas at Austin. Diakses 23 Maret 2014


Previous
Next Post »