Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut.
            Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi kekuasaan politik negara (eksekutif, legilatif dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lainnya.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances

Kata kunci       : Kedaulatan rakyat, trias politica, check and balances

PENDAHULUAN
            Ketiga jenis lembaga – lembaga negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) adalah lembaga – lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga – lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga – lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kekuasaan legislatif. Dibawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwalikinya (konsituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
            Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil – hasil penting misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum.
            Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota – anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota – anggota parlmen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung.
PEMBAHASAN
            Demokrasi adalah suatu istilah yang bersifat universal. Namun tidak ada satu sistem demokrasi yang berlaku untuk semua bangsa atau semua negara. Pemahaman hakikat “demokrasi” terlebih dahulu diawali dengan pengertian demokrasi serta nilai yang terkandung didalamnya.
            Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, “demos, cratein” atau “democratos” adalah keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat[1]. Dalam istilah lain yang lebih populernya dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut – sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
            Oxford Dictionary mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan oleh seluruh populasi atau semua anggota yang memenuhi syarat dari negara, biasanya melalui waki – wakil yang terpilih.
            Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu – individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suatu rakyat.
            Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan – keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebeas dari rakyat dewasa.
            Menurut Philippe C. Schmiter dan Terry Lynn Karl, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan – tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih.
            Menurut Henry B. Mayo, demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
            Menurut suatu penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka : “ Mungkin untuk pertama kalinya dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung – pendukung yang berpengaruh.
                        Probably for the first time in history democracy is claimed as the prpoer ideal description of all systems of political and social organizations advocated by influential proponents[2]
            Akan tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap ambigu atau mempunyai berbagai pengertian, sekurang – kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan mengenai “ Lembaga – lembaga atau cara – cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural serta historis yang memengaruhi istilah, ide dan praktik demokrasi.
                        Either in the institution or devices employed to effect the idea or in the cultural or historical circumstances by which word, idea adn practice are conditioned[3].
           
Tetapi diantara sekian banyak aliran pikiran yang dinamakan dengan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran yang mengatasnamakan dirinya pada demokrasi namun pada hakikatnya mendasarkan dirinya pada komunisme.
PENUTUP
            Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, “demos, cratein” atau “democratos” adalah keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Dalam istilah lain yang lebih populernya dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat yang dipopoulerkan oleh Abraham Lincoln.
REFERENSI
            Budiarjo, Miriam. 1996. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia
            Yantos. 2008. Sistem Politik Indonesia. Pekanbaru : UNRI Press
  Oxford Dictionary. Defention of Democracy. http://www.oxforddictionaries.com/defenition/english/democracy. Diakses 04 Maret 2014
Meriam Webster. Defenition of Democracy. http://merriam-webster.com/dictionary/democracy. Diakses 04 Maret 2014



PENGERTIAN DEMOKRASI

DEKRIS PRATAMA
1301120520
Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Riau
Kampus Bina Widya Km. 12,5 Simpang Baru, Pekanbaru 28293
Telp : (0761) 63266, Fax : (0761) 63279, 65593




[1] Miriam Budiarjo, Demokrasi di Indonesia, Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila, Jakarta, Gramedia, 1996, hal.50

[2] Miriam Budiarjo, Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi, Jakarta, Gramedia, 1996. Hal. 105
[3] Miriam Budiarjo, Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi, Jakarta, Gramedia, 1996, hal.105


Previous
Next Post »