Di Indonesia, demokrasi liberal berlangsung sejak 3
November 1945, yaitu sejak sistem multi-partai
berlaku emallui Maklumat Pemerintah. Sistem multi-partai
ini lebih menampakkan sifat instabilitias poltik setelah berlaku sistem
parlementer dalam naungan UUD 1945 periode pertama.
Demokrasi
liberal dikenal juga sebagai demokrasi parlmenter, karena berlangsung dalam
sistem pemerintahan parlementer ketika berlakunya UUD 1945 periode pertama,
Konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Dengan demikian demokrasi liberal secara formal
berakhir pada tanggal 5 juli 1959, sedang secara material berakhir pada saat
gagasan Demokrasi Terpimpin dilaksanakan.
Demokrasi
komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya dengan
prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan – angan yang membatasi
rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata. Demokrasi komunis muncul
karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap
kapitalisme diabad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik
dan mengesampingkan buruh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai
komunis diseluruh dunia. Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem
sosialisme sebagai alat kekuasaan, diamna kepemilikan modal atas individu
sangat dibatasi.
PENDAHULUAN
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional)
adalah sistem politik yang melindungi
konstitusional hak – hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dlam demokrasi
liberal, keputusan – keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang – bidang kebijakan pemerintah yang
tunduk pada pembatasan – pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar
kemerdekaan dan hak – hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi
liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori
kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jackques Rousseau.
Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan
komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekaran demokrasi konstitusional
umumnya dibanding – bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi
partisipasi.
Disisi
lain, dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis.
Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih
dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian buruh hanya dapat berhasil jika
bernaung dibawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan
sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang
menyebabkan komunisme menjadi “tumpul” dan tidak lagi diminati. Masyarakat
sosialis-komunis mendefenisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut
mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas disegala bidang kehidupan. Rakyat
miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil
– wakil mereka dalam parta komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan
bukanlah kemerdekaan pribadi.
PEMBAHASAN
Demokrasi
liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi
secara konstitusional hak – hak individu dari kekuasaan pemerintah[1].
Dalam demokrasi liberal, keputusan – keputusan mayoritas (dari proses
perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang – bidang
kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan – pembatasan agar keputusan
pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak – hak individu seperti tercantum
dalam konstitusi[2].
Demokrasi
liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori
kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jackques Rousseau.
Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan
komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekaran demokrasi konstitusional
umumnya dibanding – bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi
partisipasi.
Demokrasi
liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika
Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik
(Amerika, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya dan
Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem
presiedensial (AS), sistem parlementer (sistem westminster : Britania Raya dan
Negara – negara persemakmurannya) atau sistem semi presidensial (Perancis).
Demokrsi
liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif
lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh
seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan menteri – menteri dalam kabinet
diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden
menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi liberal sering disebut sebagai
demokrasi parlementer.
Di
Indonesia, demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya maklumat pemerintah No.
14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Demokrasi liberal
lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak – hak warga negara, baik sebagai
individu ataupun masyarakat.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon