Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi kekuasaan
politik negara (eksekutif, legilatif dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga
jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat
yang sejajar satu sama lainnya.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks
and balances
Kata kunci :
Kedaulatan rakyat, trias politica, check
and balances
PENDAHULUAN
Ketiga
jenis lembaga – lembaga negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) adalah
lembaga – lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga – lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga – lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kekuasaan
legislatif. Dibawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwalikinya (konsituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil – hasil penting misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum.
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud disini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota – anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota – anggota parlmen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung.
PEMBAHASAN
Demokrasi adalah suatu istilah yang bersifat
universal. Namun tidak ada satu sistem demokrasi yang berlaku untuk semua
bangsa atau semua negara. Pemahaman hakikat “demokrasi” terlebih dahulu diawali
dengan pengertian demokrasi serta nilai yang terkandung didalamnya.
Secara
etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani
yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, “demos, cratein” atau “democratos”
adalah keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan
oleh rakyat[1].
Dalam istilah lain yang lebih populernya dikenal sebagai pemerintahan dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi
saat ini disebut – sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Oxford Dictionary mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah
sistem pemerintahan oleh seluruh populasi atau semua anggota yang memenuhi
syarat dari negara, biasanya melalui waki – wakil yang terpilih.
Menurut
Joseph A. Schmeter, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk
mencapai keputusan politik dimana individu – individu memperoleh kekuasaan
untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suatu rakyat.
Menurut
Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan – keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebeas dari rakyat dewasa.
Menurut
Philippe C. Schmiter dan Terry Lynn Karl, demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan – tindakan
mereka diwilayah publik oleh warganegara yang bertindak secara tidak langsung
melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih.
Menurut
Henry B. Mayo, demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.
Menurut
suatu penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka : “
Mungkin untuk pertama kalinya dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama
paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang
diperjuangkan oleh pendukung – pendukung yang berpengaruh.
Probably for the first
time in history democracy is claimed as the prpoer ideal description of all
systems of political and social organizations advocated by influential
proponents[2]
Akan
tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap ambigu atau
mempunyai berbagai pengertian, sekurang – kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan mengenai “ Lembaga – lembaga atau cara
– cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural
serta historis yang memengaruhi istilah, ide dan praktik demokrasi.
Either in the institution or devices employed to effect the
idea or in the cultural or historical circumstances by which word, idea adn
practice are conditioned[3].
Tetapi diantara sekian banyak
aliran pikiran yang dinamakan dengan demokrasi ada dua kelompok aliran yang
paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran yang
mengatasnamakan dirinya pada demokrasi namun pada hakikatnya mendasarkan
dirinya pada komunisme.
PENUTUP
Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata
yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi,
“demos, cratein” atau “democratos” adalah keputusan rakyat, rakyat berkuasa,
pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Dalam istilah lain yang lebih
populernya dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat yang dipopoulerkan oleh Abraham Lincoln.
REFERENSI
Budiarjo, Miriam. 1996. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia
Yantos.
2008. Sistem Politik Indonesia.
Pekanbaru : UNRI Press
Oxford
Dictionary. Defention of Democracy. http://www.oxforddictionaries.com/defenition/english/democracy. Diakses 04 Maret 2014
Meriam Webster. Defenition
of Democracy. http://merriam-webster.com/dictionary/democracy. Diakses 04 Maret 2014
PENGERTIAN DEMOKRASI
DEKRIS PRATAMA
1301120520
Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Riau
Kampus
Bina Widya Km. 12,5 Simpang Baru, Pekanbaru 28293
Telp : (0761) 63266, Fax : (0761) 63279, 65593
Email : dekrispratama@live.co.uk
[1] Miriam Budiarjo, Demokrasi di Indonesia, Demokrasi Parlementer dan
Demokrasi Pancasila, Jakarta, Gramedia, 1996, hal.50
[2] Miriam Budiarjo, Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi, Jakarta,
Gramedia, 1996. Hal. 105
[3] Miriam Budiarjo, Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi, Jakarta,
Gramedia, 1996, hal.105
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon