W.A. Bonger menyatakan bahwa demokrasi
bukan semata-mata bentuk ketatanegaraan saja tetapi juga merupakan bentuk
kegiatan organisasi di luar ketatanegaraan, misalnya yang terdapat dalam dunia
perkumpulan yang merdeka. Demokrasi dalam perkumpulan di luar ketatanegaraan
adalah suatu bentuk pimpinan, suatu kolektivitet tanpa mempersoalkan
apakah itu
suatu pergaulan hidup paksaan seperti negara atau sutu perkumpulan
yang merdeka. Sedangkan demokrasi dalam ketatanegaraan adalah suatu bentuk
pemerintahan.[1]
Atau dapat pula dikatakan sebagai suatu sistem politik yang seringkali
dipertentangkan dengan otoriterianisme.
Zaman
Yunani kuno, ada pendapat bahwa bentuk ketatanegaraan demokrasi adalah
pemerintahan berbentuk republik,[2]
sedangkan bentuk pemerintahan monarki bukanlah pemerintahan demokrasi. Hal ini
dianggap lebih tepat menurut para pendukungnya, karena menunjuk pada suatu
sistem pemerintahan oleh para wakil yang dipilih melalui pemilihan atau lebih
tepatnya menunjuk pada satu tipe demokrasi, yaitu demokrasi langsung (direct
democracy).
Pendapat
demikian, saat ini tidak dapat dijadikan lagi sebagai alat ukur atau indikator
penilaian demokratis atau tidaknya suatu pemerintahan. Karena dalam praktek dan
kenyataannya tidak sedikit negara dengan bentuk pemerintahan republik
memerintah secara otoriter dan totaliter, dan tidak sedikit pula negara dengan
bentuk pemerintahan kerajaan (monarchy) memerintah dengan cara-cara yang bijak dan aspiratif.
PENDAHULUAN
Demokrasi sebagai suatu konsep dan pemikiran pada dasarnya dimulai dengan
lahir dan berkembang di Yunani Kuno, yaitu dengan pencetusan gagasan (idea)
pada tahun 431 SM oleh seorang filosof besarnya Pericles. Beberapa
filosof lain setelahnya baik di Yunani sendiri maupun di Romawi seperti; [3]
Plato (429-347 SM), Aristoteles (384-322 SM), Polybius
(204-122 SM), dan Cicero (106-43 SM) turut pula menyempurnakan konsep ini. Meskipun
sedemikian tuanya konsep dan pemikiran ini dalam prakteknya selama ratusan
tahun, tidak tertalu menarik perhatian untuk dipraktekkan dalam pemerintahan
dan kenegaraan.
Sejarah dan perkembangan demokrasi
berikutnya ditandai dengan munculnya aufklarung dan renaissance
di dunia barat pada abad pertengahan setelah sedemikian lama berada dalam
masa-masa kegelapan (the dark ages) dalam bayang-bayang kekuasaan mutlak
(absolute power) gereja dan kerajaan.
Lahirnya para filosof
seperti, Niccolo Machiaveli (1467-1527), Thomas Hobbes
(1588-1679), Jhon Locke (1632-1704), Montesquea (1689-1755), Jean
Jackues (J.J) Rousseau (1712-1778), dan lain sebagainya yang
mengusung pemikiran demokrasi sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan raja
turut pula memunculkan kembali (reborn) tentang pentingnya penerapan
demokrasi beserta prinsip-prinsipnya dalam berbagai sisi kehidupan, utamanya
kehidupan bernegara.
Revolusi Perancis pada tahun
1778 yang terkenal dengan semboyan, “kebebasan, persaudaraan, dan persamaan”
yang dalam bahasa Perancisnya dikenal dengan, “liberte, fraternite,
eyahte” merupakan tonggak utama penerapan dcemokrasi di daratan eropa.
Hal ini disebabkan karena Perancis dengan secara sadar memasukkan demokrasi ke
dalam undang-undang dasarnya di bawah judul atau bab tentang hak-hak asasi
manusia, pada Pasal 3, “Rakyat adalah sumber dan gudang kekuasaan”. Setiap
lembaga atau individu yang memegang kekuasaan, tidak lain mengambil kekuasannya
dari rakyat. Berikutnya, ketentuan pasal tersebut dimuat kembali pada perubahan
Undang-Undang Dasar Tahun 1791, dimana disebutkan bahwa tahta kepemimpinan
adalah milik rakyat.
PEMBAHASAN
A.
Teori
Demokrasi Klasik
Prinsip dasar demokrasi klasik adalah
penduduk harus menikmati persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau
memimpin dan dipimpin secara bergiliran.
Seringkali demokrasi
difenisikan sebagai lawan dari sejumlah model pemerintahan.
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama
kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan
demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu
tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan.
Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari
pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of
state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai
bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato,
Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam
bentuk demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum
(kepentingan rakyat) lebih diutamakan.
- Monarki Pemerintahan dibawah wewenang seorang penguasa, yakni raja/ratu dan kaisar.
- Aristocracy Pemerintahan dibawah wewenang para bangsawan (warisan).
- Oligarki Pemerintahan dibawah wewenang sejumlah orang.
- Theokrasi "Pemerintahan dibawah wewenang Tuhan" (pada kenyataannya merupakan pemerintahan dibawah wewenang kaum agamawan)
- Diktator Pemerintahan dibawah wewenang seseorang yang mendapatkannya melalui kekuatan/pemberontakan. (Biasanya merupakan diktator militer).
Hari ini, mayoritas
negara-negara demokrasi di dunia berbentuk republik, secara resmi dipilih.
Namun di Eropa, sebagian negara demokrasi ternama seperti UK, Spanyol, Belgia,
Belanda, Luxemburg dan Skandinavia merupakan negara-negara monarki konstitusi,
raja atau ratu merupakan kepala negara sedangkan konstitusi menjamin
terselenggaranya demokrasi seperti pada negara republik lainnya dan menetapkan
batasan jelas mengenai tugas dan kompetensi monarki.
Pada negara monarki, peranang raja dianggap sebagai faktor yang mendukung demokrasi dibanding sebagai faktor yang membahayakan. Oleh karena itu definisi klasik dari demokrasi memang membantu untuk menjelaskan pemerintahan monarki ini.
Pada negara monarki, peranang raja dianggap sebagai faktor yang mendukung demokrasi dibanding sebagai faktor yang membahayakan. Oleh karena itu definisi klasik dari demokrasi memang membantu untuk menjelaskan pemerintahan monarki ini.
B. Teori Civic Virtue
Pericles adalah negarawan Athena
yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang
dikembangkannya adalah:
a.
Kesetaraan
warga negara
b.
Kemerdekaan
c.
Penghormatan
terhadap hukum dan keadilan
d.
Kebijakan
bersama
Prinsip kebajikan bersama
menuntut setiap warga negara untuk mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara,
menempatkan kepentingan republik dan kepentingan bersama diatas kepentingan
diri dan keluarga.
Di masa Pericles dimulai
penerapan demokrasi langsung (direct democrazy). Model demokrasi ini bisa
diterapkan karena jumlah penduduk negara kota masih terbatas, kurang dari
300.000 jiwa, wilayah nya kecil, struktur sosialnya masih sederhana dan mereka
terlibat langsung dalam proses kenegaraan.
C. Teori Demokrasi Schumpeter
Schumpeter dalam bukunya “Capitalism, Socialism and Democracy”
mengkritik terhadap teori demokrasi klasik. Schumpeter mengatakan bahwa
kehendak rakyat sebenarnya hasil dari proses politik, bukan motor penggeraknya.
Schumpeter juga menekankan pada
prosedur atau metode dari demokrasi itu sendiri. Konsep demokrasi Schumpeter
lebih bersifat empirik, deskriptif, institusional dan prosedural. Karena itulah
teori ini juga dikenal dengan teori Demokrasi Prosedural. Teori ini dominan
sejak tahun 1970-an yang juga mewarnai pemikiran ilmuan – ilmuan seperti Palma,
Dahl, Przeworski, huntington, Diamond, Linz dan Lipset
Teori schumpeter ini juga
mendapat kritik dari Terry Karl. Dia menyebutkan bahwa dalam teori tersebut
terdapat kekeliruan elektoralisme yaitu :
-
Terlalu
mengistimewakan pemilu diatas dimensi – dimensi yang lain.
-
Mengabaikan
kemungkinan yang ditimbulkan oleh pemilu multipartai dalam menyisihkan hak
sebagian masyarakat tertentu untuk bersaing dalam memerebutkan kekuasaan atau
meningkatkan dan membela kepentingannya.
-
Teori
Schumpeter memunculkan quasi demokrasi (demokrasi semu)
D. Trias Politica
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan
yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep
dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu
struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara
yang berbeda.
Trias Politika yang kini banyak diterapkan
adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif,
dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif
adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga
yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan,
menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi
bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Dengan terpisahnya tiga kewenangan di tiga
lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak
timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan
memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi).
Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya
serupa, mulus atau tanpa halangan.
PENUTUP
Dapat disimpulkan dari berbagai teori dan uraian
diatas, banyak teori yang saling kritik atau bertolak belakang. Itu baru dalam
teori belum lagi dalam kegiatan prakteknya. Dapat dikatakan pula bahwa
demokrasi yang dianut oleh negara yang satu tidak akan sama dengan negara yang
lain sistemnya.
REFERENSI
Budiardjo, Mirriam,
2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
Suhelmi, Ahmad, 2001.
Pemikiran Politik Barat. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
PDF Book. Theories of Democracy.
http://www.gvpt.umd.edu/terchek/reader_intro.pdf
Theories and Models of Democracy.
http://www.redwoods.edu/instruct/klee/democracy.htm
TEORI DEMOKRASI
DEKRIS PRATAMA
1301120520
Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Riau
Kampus
Bina Widya Km. 12,5 Simpang Baru, Pekanbaru 28293
Telp : (0761) 63266, Fax : (0761) 63279, 65593
Email : dekrispratama@live.co.uk
[1]
Endang
Sudardja, Politik Kenegaraan, Karunika, Jakarta, 1986, hlm: 19
[2]
Republik
berasal dari gabungan dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu res yang
berarti kepentingan, kemauan, atau kehendak; dan publica yang berarti
umum, orang banyak, atau masyarakat.
[3]
Plato
dan Aristoteles di Yunani serta Polybius dan Cicero di Romawi, Plato dilahirkan
pada tanggal 29 Mei 429 SM di Athena dan meninggal pada umur 81 tahun juga di
Athena, Plato merupakan murid Socrates yang terbesar, karya yang diwariskannya
adalah Politeia/State (Negara), Politicos/Stateman
(Ahli Negara), dan Nomoi/the Law (Undang-undang/hukum).
Aristoteles lahir di Stagirus dan merupakan murid terbesar Plato, dia juga adalah
guru dari Iskandar Zulkarnain (Alexandre the Great), meninggal di
Chalcis Eubua dalam usia 63 tahun. Sebelum meninggal Plato menghasilkan karya
besar yang berjudul Politica dan Ethica. Polybius adalah seorang
penulis sejarah dari Megalopolis yang mengahsilkan karya agung tentang
perputaran (ciclus) bentuk dan sistem pemerintahan dimana dalam suatu masa
tertentu suatu pemerintahan akan menjadi baik dan buruk. Cicero merupakan ahli
pikir terbesar tentang negara dan hokum dari bangsa Romawi, karya agungnya
adalah de Republica (Negara) dan de Legibus (undang-undang).
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon